Belum Ditetapkan Tersangka, Wakapolda: Oknum Polisi Penembakan Pelajar di Semarang Masih Berstatus Terperiksa

Belum Ditetapkan Tersangka, Wakapolda: Oknum Polisi Penembakan Pelajar di Semarang Masih Berstatus Terperiksa

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, oknum Polisi pelaku penembakan pelajar SMK Negeri 4 Semarang belum ditetapkan sebagai tersangka.--Wahyu Sulistiyawan

"Karena proses hukum harus transparasi, kasus intervensi akan terbantahkan dari bukti-bukti video tersebut," jelas Agus.

Menambahkan pernyataan Wakapolda, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, status terperiksa merupakan sebutan dari proses hukum kepolisian soal kode etik.

"Statusnya masih terperiksa, sekarang terporses dalam proses kode etik kepolisan," ungkap Artanto.

"Kalau kasus tindak pidana kemarin sudah naik sidik," tambahnya.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik perlu mendapatkan bukti-bukti untuk memperkuat yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

"Ini kan masih proses naik sidik ke penetapan tersangka, kalau buktinya semua sudah cukup pasti dinaikan menjadi tersangka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: