Ketua Bawaslu Ingatkan Kepada 2.588 Petugas Pengawas Pemilihan, Masa Tenang Akan Timbul Potensi Pelanggaran
Sejumlah Petugas Pengawan Pemilih mengikuti Apel Akbar di Halaman Balai Kota Semarang, Minggu, 24 November 2024. Sebanyak 2.588 Petugas Pengawas disiapkan untuk mengawasi pelanggaran yang terjadi pada masa tenang Pilkada.--Wahyu Sulistiyawan
Tidak hanya patroli dan pengawasan politik uang, Petugas Pengawas Bawaslu juga melakukan pengawasan pada hari pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari pukul 07.00 pagi hingga sore hari.
Arief menegaskan, kegiatan yang bisa menimbulkan politik uang dengan sesuai peraturan perundang-undangan dapat dipidana.
Siapa saja yang melakukan politik uang bisa dipidana, baik pemberi ataupun penerima, hingga saat ini kami belum mendapatkan laporan atau informasi awal itu" tegas Arief.
Dalam masuk masa tenang berarti sudah tidak ada lagi pertemuan yang berbau kampanye penyampaian visi dan misi, baik paslon maupun pendukung.
"Kalau di masa tenang ini kan tidak ada lagi Kampanye, jadi kalaupun kegiatan kita ingin pastikan bahwa kegiatan itu bukan kegiatan kampanye
"Kalau sangsi artinya itu kampanye di luar jadwal, ya kampanye secara normatif bahwa itu merupakan kegiatan menyampaikan visi, misi dan program artinya kalau kemudian kegiatan itu tidak mengarah kepada kegiatan kampanye, ya tidak mendapatkan sangsi," jelanya.
Ia membeberkan kalau saat ini sudah mendapatkan tembusan surat dari dinas-dinas terkait dengan kegiatan-kegiatan.
"Harapannya kegiatan dari dinas ini bukan kegiatan dalam dukung mendukung, kami ingin pastikan setiap ada kegiatan pasti kita awasi, siapapun itu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: