3.500 Mustahiq Terima Modal Usaha Rp 3 Juta Perorang dari Baznas

Penyerahan bantuan modal usaha secara simbolis kepada 3.500 mustahiq di Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Temanggung.-Foto : Dok. Prokopim Kota Magelang-
KOTA MAGELANG, diswayjateng.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali menyalurkan bantuan modal usaha kepada para mustahik (penerima Zakat) di Kota MAGELANG, Kabupaten MAGELANG, dan Kabupaten Temanggung.
Penyerahan bantuan modal usaha ini dilakukan secara simbolis di Hotel Atria Magelang pada Kamis 21 November 2024, yang dihadiri oleh Pjs. Wali Kota Magelang, Ahmad Aziz, dan Wakil Ketua II Baznas Provinsi Jawa Tengah, M. Zain Yusuf.
Bantuan modal usaha ini merupakan bagian dari tahap II tahun 2024 yang menyasar 3.500 mustahik produktif di tiga wilayah tersebut, dimana petiap penerima bantuan diberikan modal usaha sebesar Rp 3 juta untuk mengembangkan usahanya.
Program pemberian modal usaha ini sudah berlangsung sejak 2018 dan bertujuan untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu agar bisa meningkatkan taraf hidup mereka melalui usaha produktif.
BACA JUGA:Pjs Wali Kota Magelang Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Imbau ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
BACA JUGA:Gelar Pengawasan Daerah Kota Magelang, Tiga OPD Terbaik Raih Penghargaan
Wakil Ketua II Baznas Provinsi Jawa Tengah, M. Zain Yusuf mengatakan, bahwa bantuan modal usaha ini sepenuhnya berasal dari dana zakat yang dihimpun dari para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam setahun, zakat yang terkumpul bisa mencapai sekitar Rp 105 miliar yang kemudian dana zakat ini disalurkan untuk program pemberdayaan ekonomi berupa bantuan modal usaha seperti yang dilaksanakan di Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Temanggung.
"Dengan adanya bantuan modal usaha ini, diharapkan para mustahik bisa mengembangkan usaha mereka, seperti yang semula hanya memiliki usaha kecil toko kelontong, bisa berkembang menjadi usaha yang lebih besar," ujar Zain.
Bantuan modal usaha ini diberikan kepada mustahik yang telah diseleksi dengan ketat oleh pendamping atau penyuluh yang ada di setiap kecamatan, karena memastikan bahwa bantuan modal usaha ini tepat sasaran, mustahik yang diterima harus memiliki usaha yang jelas dan berlokasi di tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Sekda Kota Magelang Apresiasi Prestasi Kesehatan dalam Peringatan HKN ke-60
BACA JUGA:Larwasda Jateng 2024, Kinerja Pengawasan Kota Magelang Terbaik I se Jawa Tengah
Selain itu, pendamping bertugas untuk memantau dan mengawasi agar bantuan modal usaha ini digunakan secara produktif dan efektif.
"Setiap pendamping di kecamatan diminta untuk mencari mustahik penerima modal usaha ini yang benar-benar memiliki usaha, seperti usaha makanan ringan, bengkel, laundry, hingga usaha kecil lainnya," kata Zain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: