Dinas Perkim Kabupaten Tegal Usulkan Penghapusan Tanah Terindikasi Telantar

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Usulkan Penghapusan Tanah Terindikasi Telantar

KONSULTASI - Tim GTRA Kabupaten Tegal berkosultasi ke Kementerian ATR/ BPN.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

Sementara di Kecamatan  Jatinegara ada di Desa Sumbarang tanggal berakhir hak 31 Desember 2013. Luas tanah 241.700 m2, dengan luas tanah keseluruhan eks HGU PT Gucisari sebesar 910.485m2. Eks HGU PT Gucisari termasuk tanah telantar.

Merupakan tanah hak, tanah hak pengelolaan  dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: