Kelompok Tani Hutan dan BRI Menanam-Grow & Green Pulihkan Hutan Bekas Tambang

Kelompok Tani Hutan dan BRI Menanam-Grow & Green Pulihkan Hutan Bekas Tambang

Kelompok Tani Hutan (KTH) Pabangbon di Desa Malasari dan BRI Menanam-Grow & Green berupaya memulihkan hutan bekas tambang.--

BOGOR, diswayjateng.id — Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui BRI Peduli menginisiasi program BRI menanam-Grow & Green, yaitu berupa aktivitas yang mendukung upaya pemulihan ekosistem baik di laut maupun di darat. 

BRI Peduli selaku payung dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kali ini bekerjasama dengan Kelompo Tani Hutan (KTH) Pabangbon di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Rasman dan anggota KTH Parangbon ini berjuang menjaga alam karena mereka tersadar ketika lahan yang memberinya kehidupan, bertahun-tahun terus mengalami kerusakan, salah satunya akibat adanya aktivitas tambang warga.

Rasman mengakui bahwa dulu dirinya merupakan bagian dari penambang. Dia baru menyadari ketika alam yang dirawat sejak zaman nenek moyang terus mengalami kerusakan akibat aktivitas yang dilakukannya.

BACA JUGA:Terjebak Tren Latte Factor, BRI Beri Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda

BACA JUGA:Layanan Perbankan Mudah, Cepat dan Aman, Nasabah BRI Kota Lubuklinggau Puas

Kesadaran itu kemudian membuatnya berhenti dan berganti mata pencaharian sebagai petani. Dia hanya ingin mengobati hutan yang selama ini telah dirusaknya.

''Kami dulu bagian dari penambangan di hutan. Sekarang kami sadar bahwa hutan di wilayah kami semakin rusak sehingga perlu kembalikan lagi fungsinya,'' kata Rasman.

Kerja keras lebih dari setahun terakhir mulai membuahkan hasil. Rasman mampu merangkul sejumlah warga untuk bergabung sebagai kelompok tani hutan.

Upaya Rasman merangkul para warga agar melepas dari aktivitas tambang cukup berhasil. Salah satunya dengan memanfaatkan peluang dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.

BACA JUGA:Bantu Mitra Pedagang Eksis Jual Produk, BRI Hadirkan Aplikasi Online

BACA JUGA:Aplikasi BRImo Bisa Transfer Balik Dana Tanpa Tahu Rekening Pengirim

Aturan ini juga semakin diperkuat dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Melalui perhutanan sosial ini, Rasman dan anggota KTH Pabangbon akhirnya berhasil mendapat kesempatan mengelola 150 hektar lahan. Total kini terdapat 167 orang anggota tergabung dalam KTH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: