Beri Perlindungan Pekerja, Pemkab Blora Terbitkan Perda tentang Penyelenggaraan Jamsostek

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Blora, Endro Budi Darmawan.-Istimewa/diswayjateng.id-
Dikatakannya, Dinperinaker Blora telah melakukan koordinasi intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan Blora.
Guna memastikan program ini bisa berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
BACA JUGA:UMK Blora untuk 2025 Belum Ditentukan, Dinperinaker Tunggu Rapat Dewan Pengupahan Jateng
BACA JUGA:Gagasan Kawasan Industri Blora Mulai Terlembagakan, Kalangan Dewan Siapkan Regulasi
Ia berharap implementasi program ini akan mampu meningkatkan cakupan universal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Blora.
Dimana saat ini masih tergolong rendah. "Kami berharap dengan adanya program ini, tingkat partisipasi tenaga kerja dalam Jamsostek dapat meningkat signifikan. Hal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi," tuturnya.
Sebelum pembayaran iuran dilakukan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) data calon penerima.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta yang terdaftar memenuhi syarat.
BACA JUGA:DPRD Blora Rekomendasikan Review Perda RTRW, Sinergikan Kebijakan Tata Ruang dengan Arah Pembangunan
BACA JUGA:Puluhan Sumur Minyak Tua di Semanggi Blora Diminati Investor
Seperti berusia di bawah 65 tahun dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan diterbitkannya Perda ini, Pemkab Blora berharap bisa memberikan jaminan sosial yang lebih luas bagi para pekerja di wilayahnya.
Sehingga risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian dapat diminimalisir.
"Ini adalah upaya nyata Pemkab Blora untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya mereka yang selama ini belum mendapatkan akses jaminan sosial," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: