Polisi Tetapkan 24 Orang Tersangka, Pasca Bentrok antara Warga Jurangjero Blora dengan WNA Karyawan PT KRI

Suasana saat bentrok antara warga Jurangjero, Bogorejo Blora dengan karyawan PT KRI di kantor perusahaan tersebut.-Istimewa/diswayjateng.id-
Penetapan status tersangka kepada satu karyawan PT KRI yakni sebagai pelaku penganiayaan. "Dalam pengusutan kami juga mendatangi lokasi kejadian," ujar Suryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: