Bekuk Dua Tersangka Judi Online, Kapolres Sragen Minta Kominfo Blokir Wabsite Judol

Bekuk Dua Tersangka Judi Online, Kapolres Sragen Minta Kominfo Blokir Wabsite Judol

Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

"Dari informasi tersebut, Tim Resmob menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku berinisial S alias Jojo, 37, warga Mranggen, Kabupaten Demak."

"Pelaku diketahui menjalankan aktivitas judi online melalui platform yang dapat diakses oleh siapa pun yang memiliki akses Internet, yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Cegah Judi Online di Kalangan Polisi, Polres Wonosobo Lakukan Pengecekan Gawai Anggota

BACA JUGA:Anggotanya Terlibat Praktik Judi Online, Kepala Satpol PP Blora Lapor ke BKD Terkait Sanksi 

Kapolres menyatakan barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan untuk judol, akun judol, dan dompet digital, dan hasil tangkapan layar aktivitas judol. 

Dirinya juga meminta kepada jajaran Polres Sragen untuk mengintensifkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi guna memperkuat bukti-bukti yang ada dan segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: