KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal Didemo, Dianggap Tak Netral

KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal Didemo, Dianggap Tak Netral

DEMO - Ratusan massa menggeruduk kantor KPU Kabupaten Tegal menuntut agar KPU netral dan profesional.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Ratusan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa (demo) di Depan Kantor KPU Kabupaten Tegal. Mereka yang tergabung dalam Gerakan Relawan Tanpa Syarat Laka Apa-apane menuntut KPU Kabupaten Tegal untuk bersikap netral dan profesional selama proses Pilkada Serentak 2024.

Tuntutan tersebut tak hanya ditujukan kepada KPU Kabupaten Tegal, tetapi juga kepada Bawaslu Kabupaten Tegal.

Ratusan massa yang dijaga ketat oleh anggota TNI, Polri dan Satpol PP ini tampak membawa poster dan spanduk dengan beragam tulisan. Di antaranya, KPU ora netral (tidak netral), KPU Dudu Boneka (bukan boneka), KPU tamat, KPU tobat, Ketua KPU pecat, Bawaslu aja picek (jangan buta), Bawaslu sakit, pecat Ketua Bawaslu dan lainnya.

Koordinator Gerakan Relawan Tanpa Syarat Laka Apa-apane, M Rikhni Yusron, menyatakan bahwa demo ini dilakukan karena adanya dugaan yang mengarah kepada sikap tidak netral dan kurang profesional dari KPU Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Disortir 4 Kali, KPU Kabupaten Tegal Pastikan Aman

BACA JUGA:KPU Kabupaten Tegal Larang Konvoi Kendaraan Selama Kampanye

"Kami menemukan kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal dan KPPS yang diduga ditunggangi oleh paslon di Pilkada Kabupaten Tegal," tegas Yusron kecewa.

Yusron mengaku bahwa pihaknya juga sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta, Rabu, 6 November 2024 lalu. Laporan itu ihwal dugaan pelanggaran kode etik. 

"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima DKPP di Jakarta, dan insyaallah ini akan ditindaklanjuti secepatnya," kata Yusron.

Karena itu, Yusron meminta KPU Kabupaten Tegal agar netral dan tidak tebang pilih melalui komitmen yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Tegal Butuh 16.443 Petugas KPPS

BACA JUGA:KPU Kabupaten Tegal Beberkan Hasil Cek Kesehatan 2 Baspaslon

"Tadi sudah dibacakan surat pernyataan netralitas dari Ketua KPU Kabupaten Tegal di hadapan semuanya," ucapnya. 

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, menegaskan bahwa pihaknya sudah sejak awal berkomitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalitas terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: