PAD Blora Sektor Pajak Kendaraan Bermotor di 2024 Menurun
Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.-Eko Wahyu Budi/jateng.disway.id-
Diketahui, skema opsen yakni sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen sendiri, dikenakan atas Pajak terutang dari pajak kendaraan bermotor, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
"Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen. Opsen juga salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD," ujarnya.
Dijelaskan Ika, saat ini Pemkab Blora sedang dalam masa peralihan menuju skema opsen tersebut.
"Juga sedang menuntaskan piutang yang masih ada. Beberapa piutang disebabkan oleh kendaraan yang rusak atau hilang, sehingga pemiliknya harus membuat pernyataan terkait hal tersebut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: