Petugas Soltir Lipat Surat Suara Dibayar Rp150 Per Lembar, Target 6.000 Lembar Per hari
Kadarwati (54) warga Bangetayu, Genuk, Kota Semarang menjadi petugas sortir dan pelipatan surat suara--Wahyu sulistiyawan
Pada berita sebelumnya dijelaskan, dalam melakukan soltir surat suara yang wajib harus diperhatikan adalan kesesuaian daerah dan foto pasangan calon Gubernur dan Wali Kotanya, tidak terdapat lubang, warna yang pudar dan tidak ada bercak tinta didalam kota foto pasangan calon.
"Kalau bercak diluar, masih kita toleransi. Seperti kejadian di Magelang foto paslon tertukar dengan foto paslon daerah lain, itu perlu kita cermati dengan teliti,"kata Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini.
BACA JUGA: KPU Kota Pekalongan Mulai Sortir Lipat Surat Suara, Libatkan Disabilitas dan Warga Lokal
Untuk pekerja yang melakukan soltir dan surat suara ini sudah dilakukan pengarahan, dan tanda-tangan kontrak sehingga bisa melakukan pekerjaan dengan baik tanpa keberpihakan pada salah satu paslon.
Pekerja yang melakukan soltir dan pelipatan ini maksimal 55 tahun dan tidak diperbolehkan membawa benda-benda berbahaya seperti kunci motor atau gunting.
"Yang berkerja disini makimal 55 tahun, karena kerjanya duduk terus dan lumanyan capek. Saat masuk gudang logistik semua sudah diperiksa oleh petugas kepolisian untuk mengindari membawa barang berbahaya yang bisa merusak surat suara seperti kunci motor dan gunting,"tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: