Hari Pertama Sortir dan Pelipatan, Surat Suara Ditemukan Rusak di Gudang Logistik KPU Kota Semarang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini menunjukan salah satu surat suara yang rusak saat dilakukan soltir dan pelipatan di Gudang Logistik KPU Kota Semarang, Senin 4 November 2024.--Wahyu sulistiyawan
SEMARANG, jateng.disway.id - Surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng ditemukan rusak pada hari pertama dilakukan sortir dan pelipatan Surat suara di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.
Sebanyak dua surat suara ditemukan rusak karena tidak ada foto Pasangan Calon (Paslon) dan bercak tinta yang masuk dalam bingkai foto Paslon. Pengawas terus berupaya mengingatkan kepada 250 pekerja untuk lebih teliti dalam melakukan sortir dan pelipatan.
Ketua KPU Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, surat suara yang rusak ini nantinya akan dikumpulkan dan dibuat berita acara untuk bisa dikembalikan ke percetakan untuk diganti.
"Nanti kita kumpulkan, untuk surat suara Pilgub Jateng dan Wali Kota Semarang, baru nanti kita buat berita acara dan kita kembalikan lagi ke masing-masing percetakan,"ungkap Zaini, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA: KPU Kota Pekalongan Mulai Sortir Lipat Surat Suara, Libatkan Disabilitas dan Warga Lokal
BACA JUGA: Surat Suara Pilkada Disortir 4 Kali, KPU Kabupaten Tegal Pastikan Aman
Sebanyak 1.297.910 lembar surat suara dan 2.000 lembar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jateng dan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang dilakukan sortir dan pelipatan, yang ditagetkan 4 hari selesai.
"Karena ukurannya tidak terlalu besar, hanya dua kali pelipatan sehingga diharapkan 4 hari selesai untuk Pilgub dan Pilwakot Semarang ini. Kalau tidak selesai nanti akan kita lakukan evaluasi lagi," katanya.
"Hari pertama ini kita lakukan pelipatan suara untuk Pilgub Jateng terlebih dahulu, sehingga bisa langsung dimasukan kedalam kotak, baru dilanjutkan Pilwakot Semarang. Sebenarnya sama saja, cuma ditakutkan nanti tercampur," tambahnya.
Zaini menambahkan, dalam melakukan sortir surat suara yang wajib harus diperhatikan adalan kesesuaian daerah dan foto pasangan calon Gubernur dan Wali Kotanya, tidak terdapat lubang, warna yang pudar dan tidak ada bercak tinta di dalam kotak foto pasangan calon.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Pemalang Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara
BACA JUGA: Sebanyak 1.297.910 Surat Suara Pilgub Jateng Tiba di Gudang Logistik KPU Kota Semarang
"Kalau bercak diluar, masih kita toleransi. Seperti kejadian di Magelang foto paslon tertukar dengan foto paslon daerah lain, itu perlu kita cermati dengan teliti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: