Lokakarya Implemetasi Perbup Pelayanan Penghitungan Tarif Air Minum

Lokakarya Implemetasi Perbup Pelayanan Penghitungan Tarif Air Minum

KUPAS - Kabag Hublang Pewrumda Tirta Ayu membahas Implementasi Perbup layanan tarif air minum.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

SLAWI, jateng.disway.id - Bertempat di gedung Dadali, Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal menggelar lokakarnya Implementasi Perbup nomor 14 tahun 2023 tentang perlayanan dan pedoman penghitungan tarif PDAM.

Dirut Perumda  Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, KRAT Brahmono Weko Pujiono ST M.Eng melalui Kabag Hubungan Pelanggan, Ujang Tatang Sundawa ST menyatakan  bahwa sesuai dengan  Perbup nomor 14 tahun 2023, didalamnya mengatur dasar penetapan tarif.

"Penetapan tarif mempertimbangkan  keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan. Dan adanya pengenaan tarif progresif terhadap pelanggan yang konsumsinya melebihi standar kebutuhan pokok air minum," ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Ditegaskan bahwa penetapan tarif dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang undangan. |" Tarif untuk kebutuhan pokok air minum berpenghasilan upah minimum daerah, tidak melampaui 4 persen. Dan penerapan tarif diferensiasi dengan subsidi silang," cetusnya.

BACA JUGA:Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal Tera Ulang Meter Air Pelanggan

BACA JUGA:Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal Bagi Penghargaan kepada Pelanggan

Untuk mutu layanan selama ini telah diterapkan tarif mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan. " Kami juga melakukan efisiensi dan perlindungan air baku dengan memberlakukan pengenaan tarif progresif terhadap pelanggan yang konsumsinya melebihi standar kebutuhan pokok air minum," ungkapnya.

Untik klasifikasi kelompok pelanggan selama ini telah ditetapkan menjadi IV kelompok. Untuk kelompok I  sosial umum ( A)  untuk  hidran umum , kamar mandi umum sosial, dan tempat ibadah.  Sosial umum B untuk yayasan sosial dan panti asuhan. 

Kelompok II untuk kelas rumah  tangga 1 rumah sederhana dengan luasan maksimal 36 meter persegi. Rumah tangga 2  yakni rumah tempat tinggal  dengan luas bangunan 36m2 samapi dengan 72m2. Dan  rumah tangga 3 rumah tempat tinggal dengan luasan lebih dari 72 m2.

" Sementara untuk kelompok III berupa niaga kecil dan niaga besar. Dan kelompok IV merupakan kelompok khiusus," tegasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: