Bagi-bagi Duit Rp68juta, Kuasa Hukum Lutfhi-Taj Yasin Laporkan Kades, Camat dan Cabup
Tim kuasa hukum Cagub Ahmad Lutfi melaporkan 4 kades di Sukoharjo ke Banwaslu. Laporan itu diduga karena melakukan politik uang dan menggunakan fasilitas pemerintah--istimewa
SEMARANG, jateng.disway.id - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur jateng, Ahmad Lutfhi dan Wakil Gubernur jateng Taj Yasin melaporkan enam orang di Sukoharjo yang diduga melakukan pelanggaran politik uang dengan bagi-bagi duit mencapai Rp68 juta dan penggunaan fasilitas pemerintah.
Enam orang yang dilaporkan pelanggaran money politik dengan bagi-bagi duit terdiri 4 kades di Sukoharjo Kades Langenharjo, Pondok, Pandeyan dan Parangjoro. Dua lainnya adalah Camat Grogol Sukoharjo dan Cabup Sukoharjo Etik Suryani.
Sekretaris Bid Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Ahmad LUthfi dan Taj Yasin, Moh Harir mengatakan, kegiatan yang diduga pelanggaran money politic bagi-bagi duit itu terjadi di Gedung Berdikari Desa Telukan Sukoharjo pada 25 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB.
"Ada penggunaan fasilitas pemerintah kecamatan dan desa. Kedua, ada politik uang," ujar Harir usai melapor ke Bawaslu Jateng, Senin 28 Oktober 2024.
BACA JUGA: Hasil Survei Kanigoro Network, Pasangan Lutfhi-Taj Yasin Jadi Ancaman di Kandang Banteng.
BACA JUGA: Saat Nobar, Cagub Ahmad Luthfi Beri Dukungan Penuh Sepak Bola Jateng
Dalam berkas laporan yang dibuat, tertera bahwa berdasarkan surat Nomor 005/715/2024, pada tanggal 22 Oktober 2024 Pemerintah Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Langenharjo, Kepala Desa Pondok, Kepala Desa Parangjoro dan Kepala Desa Pandeyan untuk hadir pada acara yang diselenggarakan oleh pemerintah Kecamatan Grogol. Acara itu diberi judul “Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan”.
Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan mengirimkan surat undangan ke masyarakat.
Pada hari H kegiatan, hadir sebanyak 685 orang. Terdiri dari 250 warga Desa Langenharjo, 170 warga Desa Pondok, 160 orang warga Desa Parangjoro dan 105 warga Desa Pandeyan.
"Kegiatan disalahgunakan oleh Pemerintah Kecamatan Grogol. Jadi sarana kampanye terbuka menggalang dukungan kepada pasangan (Andika-Hendi) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah 2024 dan Pasangan (Etik-Sapto) Calon Bupati Sukoharjo dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024," katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Salatiga Kantongi Bukti Kades Bantal Salaman dengan Cagub Luthfi
BACA JUGA: Pengunggah Kendaraan Plat Merah Dikendarai Pria Berkaos Cagub Dipanggil Bawaslu Salatiga
Ia menerangkan, bagi-bagi duit ini dengan memberikan uang saku Rp 100 ribu kepada peserta yang hadir. Jika dikalikan jumlah peserta sebanyak 685 orang maka total bisa mencapai Rp 68,5 juta yang dibagikan.
"Di acara itu Cabup Etik terang-terangan minta dukungan dan juga meminta untuk memilih paslon nomor urut 1 Andika-Hendi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: