Warga Wuled Pekalongan Laporkan Kepala Desa ke Polisi, Kuasa Hukum: Tarik Biaya PTSL hingga Rp 800 Ribu
LAPORAN: Kuasa hukum warga Desa Wuled, Pekalongan, berikan keterangan usai proses laporkan kepala desa ke Polres Pekalongan Kota--Bakti Buwono/ jateng.disway.id
"Kecewanya karena yang ditunggu-tunggu (Kades Wuled) tidak datang. Kalau begini terus (tidak ketemu) tidak menyelesaikan masalah, malah memperbanyak masalah,"kata tokoh masyarakat Desa Wuled, Abdur Rokhim di sela sela aksi.
Ia menyebut tuntutan warga masih sama yaitu agar Kades Wuled mengundurkan diri. Rokhim tidak habis pikir mengapa Kades Wuled enggan mundur dengan situasi yang sudah tidak dipercaya warga. "Kami akan terus (beraksi) hingga Wasduki turun,"ucapnya.
Pihak warga akan terus melakukan aksi hingga bertemu dengan Kades Wuled tersebut. Menurutnya, semakin lama maka amarah warga akan makin besar. Massa aksi itu akhirnya ditemui Camat Tirto Siswanto yang bersedia melakukan audiensi dengan perwakilan warga.
Kuasa hukum warga dari LBH Adhyaksa, Didik Pramono menjadi juru bicara warga yang meminta agar Kades Wuled atau perwakilan perangkat untuk hadir.
Audiensi itu sempat berlangsung panas ketika seorang pendemo menyentuh badan Camat Tirto yang membuatnya pergi dari lokasi audiensi beberapa waktu. Setelah situasi mulai mereda, audiensi kembali berlangsung dan Kades Wuled tetap tidak datang ke lokasi.
Komunikasi dengan kades Wuled dilakukan via telpon. Kades Wuled beralasan sudah memberikan keterangan saat diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan.
"Saya juga sudah pernah menemui warga sewaktu demo yang pertama di depan Balai Desa Wuled. Untuk kali ini tidak hadir, justru karena untuk menjaga kenyamanan bagi masyarakat Wuled. Saya sebagai Kades pun telah diperiksa Kejaksaan dan Inspektorat terkait dugaan Tipikor. Sekarang lagi menunggu proses hukum selesai," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: