Warga Wuled Pekalongan Laporkan Kepala Desa ke Polisi, Kuasa Hukum: Tarik Biaya PTSL hingga Rp 800 Ribu
LAPORAN: Kuasa hukum warga Desa Wuled, Pekalongan, berikan keterangan usai proses laporkan kepala desa ke Polres Pekalongan Kota--Bakti Buwono/ jateng.disway.id
PEKALONGAN, jatengdisway.id - Belasan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan resmi laporkan kepala desa, WD, ke Polres Pekalongan Kota.
Melalui kuasa hukumnya, Imamul Abror, mengatakan bahwa warga laporkan kepala desa Wuled atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami datang untuk mengadukan oknum kepala desa Wuled tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata pengacara dari LBH Adhyaksa itu di depan SPKT Polres Pekalongan Kota, Kamis 24 Oktober 2024.
Ia menyebut ada pungutan tambahan dalam pengerjaan PTSL Desa Wuled. Imam menyebut pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah.
BACA JUGA: Ratusan Warga Desa Wuled Adukan Kadesnya ke Polres Pekalongan Kota
BACA JUGA: Seribuan Warga Desa Wuled Serbu Kantor Camat Tirto Pekalongan, Tuntut Kades Mundur
Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Kenyataanya ada pungutan tambahan yang mencapai Rp500 ribu per bidang tanah.
"Lalu pendaftaran sertifikatnya Rp200 ribu -300 ribu. Total warga harus mengeluarkan Rp700 ribu hingga Rp800 ribu," jelasnya.
Pihaknya juga melaporkan terkait penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa. Imam menyebut ada ketidaktransparan terkait terkait kinerja Kepala Desa.
Ia menyebut ketidaktransparanan terkait Pajak Bumi dan Bangunan, lalu ada beberapa proyek yang dilakukan tanpa Musyawarah Desa.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Korupsi PTSL, Mantan Kepala Desa Kertayasa Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara
BACA JUGA: Korupsi PTSL, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Dituntut Penjara 5 Tahun
Sebelumnya, Seribuan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, menggeruduk kantor Camat Tirto pada Jumat 18 Oktober 2024. Massa menuntut pengunduran diri Kepala Desa Wuled, Wasduki Djazuli.
Para pendemo membawa berbagai tulisan, "Masak Kuah Diberi Teri, Gaya Mewah Hasil Korupsi", "Turunkan!". Lalu ada juga spanduk bertuliskan "Katanya Kades Suhu, tapi Kalau Didemo Gak Pernah Nongol! Kades Pengecut!" Demo warga Desa Wuled merupakan jilid keempat dengan tuntutan yang sama yaitu Kades Wuled Turun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: