Akhirnya, Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tegal Dapat Keringanan Biaya Langganan Air Minum

Akhirnya, Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tegal Dapat Keringanan Biaya Langganan Air Minum

PAPARAN - Kabag Hublang Perumda Tirta Ayu menjelaskan kebijakan keringanan biaya langanan bagi penyandang disabitilas.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id --

SLAWI, jateng.disway.id - Difabel Slawi Mandiri (DSM) bersama Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal. Melakukan sosialisasi Surat Keputusan (SK) Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal No. 690/59/2024. Tentang Golongan Pelanggan dan Keringanan Biaya Pemasangan Sambungan Rumah bagi Pelanggan Penyandang Disabilitas.  Gelar  sosialisasi dilangsungkan di Aula Perumda Air Minum Tirta Ayu, Selasa ( 22/10/2024).

Sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama penyandang disabilitas mengenai kebijakan Perumda Air Minum Tirta Ayu yang dituangkan dalam SK tersebut.  Sosialisasi diikuti oleh peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dari 18 kecamatan di Kabupaten Tegal. Serta perwakilan penyandang disabilitas dari berbagai komunitas dan forum inklusi disabilitas desa yang ada di Kabupaten Tegal.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Mahmud yang juga menjabat Komisaris Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal. Dalam sambutannya, sekda menekankan pentingnya kesetaraan akses layanan air bersih bagi penyandang disabilitas. smSebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif dan adil.

Dikeluarkannya SK Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal menjadi bagian dari fasilitasi pemerintah daerah kepada penyandang disabilitas. Untuk mempermudah dan meringankan akses terhadap air bersih. Diharapkan dengan fasilitasi ini penyandang disabilitas mendapatkan kemudahan dalam akses air bersih yang layak, ujarnya.

BACA JUGA:Perumda Air Minum Tirta Ayu Raih Penghargaan Perpamsi Award 2024

BACA JUGA:Aplikasi Tiray Diluncurkan saat Puncak HUT ke-32 Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal

Sementara itu, KRAT  Brahmono Weko Pujiono ST Meng selaku  Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal melalui Kabag Hublang Ujang Tatang Sundawa ST menyampaikan dua poin mengenai kebijakan yang tertuang dalam SK yang dikeluarkan. 

Dua poin tersebut mencakup memberikan keringanan biaya Sambungan Rumah (SR) bagi golongan pelanggan penyandang disabilitas yang mengajukan pemasangan SR dengan biaya pemasangan sebesar Rp1.500.000. "Penyandang disabilitas yang menjadi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal digolongkan pada golongan tarif sosial umum atau golongan rumah tangga/R1," cetusnya.

Tatang berharap, dengan SK ini akan memberikan manfaat kepada keluarga penyandang disabilitas atas air bersih. Namun, mekanisme dan prosedur pelaksanaan penetapan golongan tarif dan keringanan biaya pemasangan SR bagi pelanggan penyandang disabilitas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sosialisasi ini juga mendorong peran penting para camat di Kabupaten Tegal untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Camat diharapkan dapat menjembatani informasi dan mendorong pemanfaatan subsidi tarif air minum bagi masyarakat, terutama rumah tangga dengan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Keren! Perumda Air Minum Tirta Ayu Gulirkan Program Percepatan Akses Air Minum

BACA JUGA:Puncak HUT 31 Tahun Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal

Terpisah, Ketua DSM Khambali berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini. Dapat terwujud sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, PDAM dan komunitas disabilitas. Dalam mengimplementasikan kebijakan subsidi air bersih yang lebih inklusif. 

Program ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat akses layanan dasar bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: