DLH Kabupaten Tegal Sosialisasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3

DLH Kabupaten Tegal Sosialisasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3

MASUKAN - Kabid Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan DLH memberikan sosialisasi pemulihan lahan tekontaminasi limbah B3.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

SLAWI,jateng.disway.id -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal menggelar  sosialisasi  pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 di Desa Pesarean, Kecamatan  Adiwerna.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi melalui  Kabid  Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan  Khaerudin menyatakan, tujuan dari sosialisasi ini untuk menginformasikan rencana pelaksanaan dan bahaya kontaminan limbah b3 pada lahan atau tanah. Terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, apabila tidak dilakukan pemulihan. 

"Kegiatan ini untuk yang pertama kali dilakukan secara mandiri oleh Pemkab Tegal yang didana dari APBD II ," ujarnya, Kamis (17/10/2024). 

Sebelumnya, selama 3 tahun berturut-turut pembiayaan kegiatan pemulihan lahan didanai dari APBN melalui Kementerian LHK. Untuk pelaksanaan pemulihan berpedoman pada  Dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH). "Yang telah mendapatkan persetujuan dari  Kementerian LHK" cetusnya.

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Terpilih Program Pendampingan InSWA

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Fungsikan Taman Bungah Menjadi Ruang Bermain Ramah Anak

Sesuai rencana, tahun ini akan diangkat 140 ton limbah B3, berupa tanah terkontaminasi yangg berada di grid 9, yaitu di area jalan tengah pemakaman umum warga Desa Pesarean.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam upaya menuntaskan permasalahan lingkungan hidup. "Terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang ada di Kabupaten Tega," ungkapnya.

Kegiatan ini masih akan berlanjut di tahun tahun mendatang, dengan harapan persoalan limbah B3 di Pesarean dapat tuntas tertangani. Sosialisasi dihadiri oleh tokoh dan masyarakat  sekitar area pemulihan, unsur BPD, kades dan perangkatnya, pelaksana pekerjaan (BS Jaya), yayasan Pure earth Indonesia, DLH Kabupaten Tegal  Tegal dan Kementerian LHK.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: