Pemkab Sragen Kembali Targetkan Nilai Tertinggi di MCP Nasional

Pemkab Sragen Kembali Targetkan Nilai Tertinggi di MCP Nasional

Sekretaris Kabupaten Sragen, Hargiyanto usai menggelar MCP dengan Komisi Pemberantasan Korupsi--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id – MCP Sragen sempat mendapat peringkat tertinggi secara nasional. Pemerintah Kabupaten Sragen menargetkan nilai tertinggi dalam capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan nilai tinggi, menunjukkan integritas kerja pemerintah Kabupaten Sragen.

Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sragen Hargiyanto usai evaluasi MCP 2024 dan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi Survei Penilaian Integritas (SPI) menyampaikan MCP merupakan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berharap sampai akhir tahun, Sragen memperoleh nilai maksimal.

Dia menjelaskan nilai MCP Sragen saat ini, yakni 89 dari nilai maksimal 100. Pihaknya menyampaikan masih ada kesempatan menambah nilai. Dia menjelaskan masih ada dokumen yang belum selesai. Seperti pembahasan APBD 2025. ”Tidak bisa kita cukupi hari ini, namun kemajuan berjalan sampai akhir tahun,” terang Hargiyanto Selasa (15/10).

Hargiyanto yakin MCP 2024 ini bisa lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dia menuturkan pada MCP 2023, Sragen mencapai nilai 94,6. ”Akhir November tahun lalu, kita masih nomor 1, namun di akhir tahun disusul kabupaten lainnya,” terangnya.

Dia menambahkan nilai yang tinggi menunjukkan kinerja Integritas kabupaten Sragen yang baik dan bersih. Sehingga nilai kinerja kita jauh dari tindakan koruptif. ”Otomatis akuntabilitas, dan pelayanan pada publik lebih cepat dan dipercaya masyarakat,” bebernya.

Sementara Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Syamsu Darusi menyampaikan pada tahun 2024 ada survei untuk menilai kinerja. Baik dari internal maupun eksternal. ”Kita himbau pada masyarakat ketika menerima pesan WA dari KPK terkait SPI, agar dijawab. Karena banyak yang mengabaikan,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan MCP, Badrus menjelaskan ada 8 area intervensi. Meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, pengelolaan ASN, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak.

”Beberapa kita masih menunggu timing waktu, misal penganggaran masih menunggu dari DPRD Sragen karena saat ini pimpinan baru saja dilantik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: