Imigrasi Jateng Amankan 11 WNA yang Kerja Tanpa Izin

Imigrasi Jateng Amankan 11 WNA yang Kerja Tanpa Izin

JUMPA PERS: Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jateng,Is Edy Ekoputranto mengadakan jumpa pers di kantor Imigrasi Pemalang --Bakti Buwono/Disway.jateng.id

Is Eko menyebut contoh gangguan ketertiban yang ditimbulkan warga negara asing.

"Contoh memanggil tukang bangunan tapi tidak dibayar atau mengancam warga sekitar dengan kekerasan," jelasnya.

BACA JUGA:Unik, Ketua KPU Sebut Distribusi Logistik Pilwakot Pekalongan 2024 ke TPS Pakai Becak

BACA JUGA:Sepakat Damai, Simpatisan Fadia-Sukirman dan Riswadi-Amin Salaman di Polres Pekalongan

Ia menyebut untuk delapan warga negara Tiongkok ditangkap karena bekerja di sebuah perusahaan sekitar Solo Raya.

"Kedelapan WNA Tiongkok itu memegang izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya, ada penyalahgunaan. Misal visa tinggal tapi bekerja," jelasnya.

WNA Tiongkok itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Lalu WNA lain juga sama, peruntukan visa tidak sesuai dengan peruntukkannya. Rata rata untuk bekerja di Indonesia, khususnya Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: