Tetap Bisa Nyoblos di Perantauan, KPU Kota Pekalongan Beberkan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

Tetap Bisa Nyoblos di Perantauan, KPU Kota Pekalongan Beberkan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pekalongan, Mursid Salimi--Bakti Buwono/ jateng.disway.id

Pemilih yang pindah domisili, Pemilih yang tertimpa bencana alam, Pemilih yang bekerja di luar domisilinya.

Dari kategori-kategori tersebut, Mursid juga menjelaskan bahwa ada empat kategori yang pengurusannya dapat dilakukan hingga H-7, yaitu Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.

Lalu Pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit, Tahanan di Lapas atau Rutan dan Pemilih yang tertimpa bencana alam.

“Ini memberikan kemudahan bagi pemilih untuk tetap bisa menggunakan hak suara, meskipun mereka dalam kondisi atau situasi khusus,” tambah Mursid.

Bagi pemilih yang ingin mengurus pindah memilih, caranya cukup mudah. 

Mursid menegaskan bahwa pemilih tidak perlu pulang ke kota asal jika ingin memilih di TPS lain. 

“Cukup datang ke PPS, PPK, atau KPU setempat, baik di tempat asal maupun tujuan. Bawa identitas diri, sampaikan logika, dan kami akan melayani,” jelasnya.

Contohnya, jika ada pemilih yang terdaftar di DPT Kota Pekalongan tetapi pada hari pemungutan suara berada di Kota Semarang, mereka hanya perlu mendatangi PPS atau PPK di Kota Semarang. 

Tidak perlu pulang ke Pekalongan. Bisa langsung diurus di Semarang, dengan syarat membawa identitas dan dokumen pendukung, seperti surat tugas jika terkait pekerjaan, katanya.

Mursid menambahkan bahwa persyaratan untuk pindah memilih sangat sederhana, cukup dengan membawa satu identitas diri dan bukti dukungan yang diperlukan. 

“Kami ingin memastikan hak suara masyarakat tetap terjaga, meskipun mereka berada di luar domisili pada hari pemungutan suara,” ucapnya.

Tidak hanya fokus pada pelayanan pindah memilih, KPU Kota Pekalongan juga melakukan perawatan DPT secara berkala. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang terdaftar benar-benar valid dan akurat. 

Mursid mengungkapkan bahwa perawatan DPT dilakukan dengan menandai pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau pindah domisili.

“Setiap kali ada informasi terkait pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, kami langsung melakukan penandaan terhadap pemilih yang bersangkutan. Dan nantinya pasti 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: