Tetap Bisa Nyoblos di Perantauan, KPU Kota Pekalongan Beberkan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

Tetap Bisa Nyoblos di Perantauan, KPU Kota Pekalongan Beberkan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pekalongan, Mursid Salimi--Bakti Buwono/ jateng.disway.id

Undang-undang untuk memilih tidak akan diberikan kepada mereka yang tidak lagi memiliki hak pilih, sehingga proses pemilu berjalan lebih tertib,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: