Sikapi Spanduk Bernada Provokatif, Kapolres Sragen Bakal Terjunkan Intelijen

Sikapi Spanduk Bernada Provokatif, Kapolres Sragen Bakal Terjunkan Intelijen

Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Tiga kali muncul spanduk misterius yang bernada provokatif dan mengarah ke kampanye hitam menjadi perhatian Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi. Dengan tegas, Kapolres meminta agar spanduk-spanduk bernada provokatif itu diturunkan dan hal itu ditangani langsung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Dia menilai spanduk berbau provokatif itu berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sragen. Maklum, Sentra Gakkumdu itu merupakan forum penegakan hukum pemilu yang personelnya berasal dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Polres Sragen, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. 

“Spanduk-spanduk itu menurut saya sudah black campaign sehingga menjadi ranahnya Gakkumdu. Nanti didahului Bawaslu sebagai garda terdepan dalam pengawasan. Spanduk itu sangat provokatif sehingga bisa mengarah pada pidana pemilu,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, Spanduk yang dinilai provokatif itu berkaitan dengan penolakan pemimpin dinasti dan spanduk-spanduk sebelumnya.

“Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti. Itu mengancam keutuhan persatuan dan komitmen untuk menjaga perdamaian di masa Pilkada ini,” jelas Kapolres.

Kapolres menyatakan ketika Bawaslu memerlukan Polres Sragen untuk pengamanan kegiatan maka Polres Sragen selalu siap pengamanan. Sedangkan penanganan pelanggaran pemilu, jelas dia, menjadi ranahnya Bawaslu.

Untuk menyikapi maraknya spanduk-spanduk tersebut, Bawaslu mengadakan rapat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) yang mengandung unsur provokatif.

“Hasil rapatnya, tim penertiban APK menyepakati untuk melaksanakan penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan. Bawaslu segera mengirimkan rekomendasinya terkait APK yang ditayangkan secara bertahap. Untuk pelaksanaan penertiban atau jadwal berikutnya. Data-data APK yang melintas itu ada di Bawaslu,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, menyatakan sudah mendata spanduk yang dipasang di mana-mana saja dan sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP Sragen.

Dia mengamini Bawaslu sudah melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP Sragen pada Rabu (9/10/2024). Namun, saat ditanya jadwal penertiban, Budhi tidak menjawab. 

Demikian pula ketika ditanya jumlah APK yang melintasi itu ada berapa dan di mana saja, Budhi juga tidak menjawab.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, mengaku masih melakukan inventarisasi data APK yang melanggar. Dia merencanakan penertiban secara serentak APK melanggar aturan pada pekan depan. 

Dia mengatakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di Satpol PP Sragen itu menghasilkan kesepakatan bersama untuk melakukan penertiban APK serentak.

“Kami masih menunggu inventarisasi data APK. Saat ini, kami baru mengeluarkan data yang dihimpun pengawas kecamatan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: