Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal
Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Ilegal dengan Praktis -Tangkapan layar diswayjateng.id-
Alternatif lain yang dapat dilakukan adalah mengganti nomor telepon dan melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, langkah ini sebaiknya diambil sebagai opsi terakhir jika semua cara sebelumnya tidak berhasil menghentikan gangguan dari pinjaman online ilegal.
BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa Rekening, Cair lewat DANA
BACA JUGA:7 Risiko Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Risiko Pinjaman Online Ilegal
Pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap pinjaman online ilegal dalam beberapa tahun terakhir. Dalam berbagai kesempatan, Satgas Waspada Investasi (SWI) selalu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi pinjaman online ilegal karena banyak risiko yang merugikan. Berikut adalah beberapa risiko yang perlu diperhatikan terkait pinjaman online ilegal.
1. Masuk ke Daftar Hitam
Ketika mengajukan pinjaman, individu biasanya diminta untuk menyerahkan berbagai dokumen pribadi, seperti Kartu Keluarga, KTP, NPWP, slip gaji, dan informasi akun mobile banking.
Risiko dari pinjaman online ilegal yang tidak dilunasi dapat menyebabkan individu terdaftar dalam daftar hitam layanan kredit. Akibatnya, debitur akan mengalami kesulitan saat ingin mengajukan pinjaman di lembaga keuangan yang resmi.
2. Ancaman Penagih Utang
Risiko lain dari pinjaman online ilegal adalah kemungkinan debitur menerima ancaman dari penagih utang yang dapat mengganggu kehidupan pribadi.
Pada tahap awal penagihan, perusahaan akan mengingatkan debitur untuk segera melunasi pinjaman melalui email, SMS, atau telepon.
Namun, jika debitur mengabaikan komunikasi tersebut dan tidak melakukan pembayaran, penagih utang akan datang langsung ke rumah untuk menagih utang.
3. Bunga yang Sangat Tinggi
Salah satu risiko dari pinjaman online ilegal adalah bunga yang ditawarkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan fintech yang terdaftar secara resmi.
Pada pinjaman online ilegal, bunga dapat dihitung harian dan akan meningkat jika debitur terlambat dalam melakukan pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: