Pascademo, Oknum Guru BK SMAN 3 Kota Pekalongan Dinonjobkan

Pascademo, Oknum Guru BK SMAN 3 Kota Pekalongan Dinonjobkan

Para siswa SMAN 3 Kota Pekalongan gelar unjuk rasa di lapangan sekolah, Rabu 2 Oktober 2024.--Bakti Buwono/Disway.jateng.id

PEKALONGAN, jateng.disway.id - Oknum guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 3 Kota Pekalongan yang diduga melakukan pelecehan verbal pada siswinya akhirnya dinonjobkan.

Hal itu disampaikan Kepala SMAN 3 Kota Pekalongan, Yulianto Nurul Furqon.

"Untuk yang bersangkutan sekarang dikantorkan di kantor cabang dinas. Dimutasikan sampai menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah," katanya, Jumat 4 Oktober 2024.

Ia menyebut bahwa yang bersangkutan sudah dikantorkan dan jadi staf biasa di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jateng yang ada di Kabupaten Kendal.

BACA JUGA: Geger Pelecehan Verbal Oknum Guru BK, Ratusan Siswa Kota Pekalongan Unjuk Rasa di Lapangan Sekolah

Untuk pengganti guru BK pengganti di SMA 3 Kota Pekalongan, pihaknya hanya menunggu petunjuk dari pimpinan.

Yulianto memastikan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sudah kembali berjalan normal pascademo.

Terkait adanya orangtua murid serta alumni yang datang, ia membenarkan. Tujuan mereka hanya untuk meminta klarifikasi.

Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Pekalongan.

BACA JUGA: Karangan Bunga Duka Cita Berdatangan ke SMAN 3 Kota Pekalongan, Ini Tulisannya

Sekitar 15-20 siswi diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum  Guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial C.

Kasus itu membuat seratusan siswa melakukan aksi unjuk rasa di lapangan sekolah. Mereka menuntut pengusutan tuntas dugaan pelecehan seksualpada teman mereka.

"Usut tuntas!" Kata siswa para pendemo, Rabu 2 Oktober 2024.

Tidak hanya aksi demo, para siswa yang diduga korban juga menggandeng kuasa hukum dari LBH Adhyaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: