Pemerintah Desa di Jepara Diajari Kelola Transparansi Informasi Publik

Pemerintah Desa di Jepara Diajari Kelola Transparansi Informasi Publik

Sebanyak 12 pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara mengikuti uji konsekuensi terkait informasi publik yang dikecualikan-arief pramono/diswayjateng.id-

JEPARA, diswayjateng.id- Sebanyak 12 pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara mengikuti uji konsekuensi informasi terkait masyarakat yang alami. Kegiatan ini untuk memberikan wawasan terkait penentuan informasi yang tidak dapat diakses oleh masyarakat karena alasan tertentu.

Uji lingkungan Publik Dikecualikan ini, dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Pecanggan, pada Rabu 2 Oktober 2024. Kegiatan yang melibatkan pemerintah kecamatan, PPID tingkat kabupaten serta tim penguji dari akademisi dan pejabat terkait.

Camat Pecangaan Saptwagus Karnanejeng Ramadi menyampaikan, uji konsekuensi bertujuan menentukan informasi yang tidak dapat diakses oleh masyarakat karena alasan tertentu.

BACA JUGA: Warga Pesisir Jepara Resah Dampak Ekploitasi Pasir Laut

Sebelum diujikan, kata Ramadi, masing-masing desa telah memetakan jenis informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan. Proses tersebut dilakukan, agar setiap desa dapat menyesuaikan pengelolaan informasi publik dengan regulasi yang berlaku.

“Kegiatan ini penting agar pemerintah desa mampu mengelola informasi publik secara transparan. Sekaligus menjaga kerahasiaan data yang dilindungi undang-undang,” terangnya.

Menurut Ramadi, uji konsekuensi dapat membantu memastikan pemerintah desa tidak melanggar aturan. Selain itu, tetap dapat melayani hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Uji Pergeseran Diatur UU 14 Tahun 2008

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jepara melalui Kabid Komunikasi, Heru Purwanto menambahkan, uji konsekuensi dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Peraturan ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi. Namun tetap ada batasan yang harus dipertimbangkan, demi menjaga kerahasiaan data penting,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut diikuti para petinggi desa, carik serta perwakilan tokoh agama dan masyarakat. Mereka diberi kesempatan berdiskusi dan menyampaikan pendapat terkait kategori informasi yang harus dirahasiakan.

Selain itu, mereka juga diajak memahami mengenai cara menjaga transparansi informasi publik tanpa batasan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Rampas HP Pelajar di Jepara, Dua Anak Punk asal Kendal Ditangkap Polisi

Uji konsekuensinya melibatkan tim penguji, yakni Wakil Rektor Unisnu Jepara Abdul Wahab, Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinsospermasdes Jepara Muh. Taufik dan Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Jepara Dhody Hermawan.

Kehadiran sejumlah tim penguji ini berfungsi untuk membuktikan dan menguji usulan dari setiap desa, mengenai informasi yang layak diterima dari akses publik.

Dari uji yang dilakukan, tim penguji menyetujui 6 dari 17 informasi yang diberikan untuk menghalangi akses publik. Diantara informasi yang dirangkai adalah arsip dinamis yang terkait dengan dokumen SPJ keuangan yang belum diaudit, dan huruf c.

Sejumlah informasi dianggap sensitif, karena dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk informasi lainnya dinyatakan harus dibuka kepada publik, semisal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun untuk informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dirahasiakan. Sedangkan informasi lainnya dapat diakses oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: