Bawaslu Demak Perpanjang Pendaftaran PTPS di 27 Desa, Dimana Saja Itu?

Bawaslu Demak Perpanjang Pendaftaran PTPS di 27 Desa, Dimana Saja Itu?

KANTOR BAWASLU DEMAK, Bawaslu Demak melakukan perpanjangan waktu -NUNGKI SN-

DEMAK, diswayjateng.id - Bawaslu Demak menyampaikan pengumuman bahwa untuk pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilakukan perpanjangan untuk beberapa desa di Kabupaten Demak. Di mana menurut Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha, perpanjangan waktu tersebut disebabkan masih beluam terpenuhinya dua kali kebutuhan di desa - desa tersebut untuk PTPS selain itu Bawaslu pun menekan akan memilih personil - personil yang benar - benar penuh integritas.

“Perpanjangan tersebut ada di tiga kecamatan, yakni Wedung ada 12 desa, lalu Sayung ada 14 desa dan Demak Kota ada 1 kelurahan. Tentunya perpanjangan pemungutan suara itu agar mendapatkan personel yang diharapkan sehingga tidak ada pengawas yang kosong di TPS (Tempat Pemungutan Suara -red) )," ucap Ketua Bawaslu kepada diswayjateng di kantor Bawaslu Demak, Rabu 2 Oktober 2024.

Ia pun berharap semua PTPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran – pelanggaran di TPS yang berpura-pura. Pelanggaran tersebut bisa dimulai dari awal sebelum pelaksanaan pemungutan suara, saat pelaksanaan pencoblosan, hingga melakukan penghitungan suara dan juga proses perpindahan logistik. Ia pun menyebut integritas PTPS benar – benar diharapkan.

“Selain dapat menjalankan tugas dengan baik di TPS juga benar – benar menjaga netralitasnya dan juga integritasnya sebagai bagian dari jajaran Bawaslu Demak, jangan sampai PTPS terlibat dan terbuai dengan hal – hal yang berpotensi pelanggara, ucap Ulin Nuha.

Terkait honor yang didapat oleh PTPS, Ulin Nuha menyebut akan mendapatkan honor sebesar Rp800 ribu, dimana sumber anggaran dari honor tersebut adalah dari APBD melalui Bawaslu Kabupaten Demak. Di mana gaji tersebut menurut calon PTPS yang sudah mendaftar, Samsudin Arifin (38) merupakan honor yang pantas melihat cara kerja yang tidak berat saat Pemilu.

"Saya sudah mendaftar sebagai PTPS dan tentunya berharap diterima. Kalo untuk besaran honor yang diterima saya kira cukup karena kami bekerja 1 bulan dan tidak seberat pada pemilu lalu," ucapnya.

Sebagai informasi Bawaslu Demak membutuhkan 1778 PTPS yang mana untuk perpanjangan waktu pendaftaran hingga 10 Oktober 2024 dan pengumuman penerimaan tanggal 11 Oktober 2024 dan pelantikan pada 3 November 2024.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: