Petakan Kerawanan, Bawaslu Demak Petakan Kerawanan dan Potensi Pelanggaran Pilkada 202
KETUA BAWASLU DEMAK, Ulin Nuha memberikan catatan potensi kerawanan Pilkada 2024 di ruangannya, Rabu 2 Oktober 2024-Nungki SN-
DEMAK, diswayjateng.id - Berdasarkan catatan pada Pemilu sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Demak melakukan pemetaan potensi kerawanan Pilkada 2024, beberapa wilayah menjadi sorotan badan pengawas Pemilu tersebut terutama di Kecamatan Sayung dan Kecamatan Guntur, seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha di kantornya . Rabu 2 Oktober 2024.
Ia menyebut sudah melakukan pemetaan dan pengawasan di jajaran pengawas terutama untuk Kecamatan Sayung mendapat fokus khusus karena terdapat penduduk yang secara resmi sudah tidak tinggal di wilayah tersebut namun masih terdaftar sebagai pemilih. Sementara di Kecamatan Guntur, dalam memetakan kerawanan Pilkada 2024 berkaitan dengan integritas dan netralitas penyelenggara pemilu.
Bahkan sebelum kampanye di mulai Bawaslu Demak menangani dua kasus netralitas kepala desa. Di mana kedua kasus tersebut sudah dilayangkan rekomendasi pada Bupati Demak, sementara untuk kasus yang melibatkan ASN sudah diserahkan ke Komisi ASN namun proses belum lanjut karena ada peralihan dari Komisi ASN ke KemenPAN-RB.
“Kami belum tahu apakah rekomendasi kami sudah ditindaklanjuti atau belum, apalagi Komisi ASN akan mengeluarkan dan memberikan sanksi kepada ASN yang nantinya akan dialihkan ke KemenPAN-RB,” ucap Ketua BAwaslu Demak.
BACA JUGA: Dituding Berpihak Paslon di Pilkada, Enam Pejabat ASN Kudus Siap Diperiksa Bawaslu
BACA JUGA: Diduga Sebarkan Kebencian, Tim Hukum Jaguar Somasi Akun Medsos
Saat ini Kabupaten Demak dikategorikan sebagai daerah dengan kerawanan sedang dalam pemetaan kerawanan Pemilu karena kondisi suhu politik yang dinilai landai, kedua pasang kandidat masih dapat menjaga kondusitifas wilayah. Namun demikian Bawaslu Demak tetap memastikan jajaran pengawas dapat membangun komunikasi yag baik dengan masing – masing pasangan calon.
Terkait kerawanan politik Pemilu dengan isu politik uang, Ulin transmisi kepada jajaran pengawas untuk melakukan pengawasan dan komunikasi dengan tim sukses agar tidak ada bantuan apapun dengan bentuk uang saat kampanye termasuk juga bantuan dengan memberikan air bersih melalui relawan.
“Kami memerintahkan agar tidak ada bantuan dalam bentuk uang dan terkait bantuan air bersih serta bantuan dengan cara melalui relawan kami akan mengkaji lebih lanjut apakah itu termasuk pelanggaran atau bukan,” ucapnya.
Dalam catatan pemetaan kerawanan politik menuju Pilkada 2024 tersebut masih terlihat umum dan berpotensi memberi celah pelanggaran oleh peserta Pemilu, maka untuk itu Bawaslu Demak akan terus melakukan kajian mendalam untuk mengambil tindakan dan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: