Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Tegal Dibatasi

Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Tegal Dibatasi

WAWANCARA - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto saat diwawanca sejumlah awak media.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Dana kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Tegal tahun 2024 dibatasi. Maksimal penggunaan Dana kampanye selama masa kampanye sebesar Rp11.018.350.000. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto mengatakan, pembatasan pengeluaran dana kampanye ini telah dibahas oleh KPU dengan Liaison Officer (LO) Paslon, LO Parpol dan Paslon terkait. Hasil pembahasan itu, disepakati batasan pengeluaran dana kampanye selama masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024 maksimal Rp11.018.350.000.

BACA JUGA:Tangani TB, Kader Kesehatan se-Kabupaten Tegal Digembleng

"Tujuan pembatasan dana kampanye ini agar Paslon jangan sampai melebihi batas nilai kewajaran," kata Adi.

Dia menjelaskan, nilai kewajaran itu disesuaikan dengan indeks masing-masing daerah. Dicontohkan, indeks makan di Kabupaten Tegal sebesar Rp35.000 perorang, dan indeks makanan ringan atau snack Rp 2.500 per orang. Untuk jasa konsultan juga disesuaikan dengan daerah masing-masing. 

"Indeks jasa konsultan bervariatif tergantung daerah masing-masing, bisa Rp300 juta atau Rp500 juta," kata Adi. 

BACA JUGA:Gegara Kecanduan Judi Online, Kuli Bangunan di Jepara Nekat Ngembat 9 Motor

Adi menerangkan, untuk sumber-sumber dana kampanye Paslon, dari Paslon sendiri dan partai pengusung tidak terbatas. Namun, untuk sumber dari perorangan atau pribadi, nonparpol nonpengusung, keluarga Paslon atau parpol atau relawan, dibatasi maksimal Rp75 juta. 

Sedangkan, untuk sumbangan dari Parpol nonpengusung, lembaga berbadan hukum dan swasta lainnya, maksimal Rp750 juta. 

"Dana kampanye dilarang bersumber dari pihak luar negeri, baik pribadi ataupun badan hukum, baik NJO atau pemerintah luar negeri, uang hasil pidana, APBN, APBD dan BUMDes. Jika masih tetap menerima, maka ada konsekuensi yakni tindak pindana penjara maksimal 36 bulan, kemudian denda Rp36 juta ," terang Adi. 

BACA JUGA:Apresiasi Progres Penyertifikatan Aset Pemkab Tegal

Adi menyatakan, Paslon juga dilarang untuk memberikan akomodasi transportasi berbentuk uang kepada kader, simpatisan maupun relawan dalam kampanye. Peserta Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024 hanya diperbolehkan memberikan barang ataupun vocer.

"Kami serahkan kepada Paslon bentuknya seperti apa. Bisa voucher atau e-money dan bentuk lainnya," kata Adi Purwanto.

Dia menambahkan, KPU akan memberikan fasilitas penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye. APK ini berupa reklame atau baliho masing-masing 5 se-kabupaten, umbul-umbul masing-masing 10 tiap kecamatan, dan spanduk 1 tiap desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: