Gegara Kecanduan Judi Online, Kuli Bangunan di Jepara Nekat Ngembat 9 Motor
MOTOR CURIAN: Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menunjukan sejumlah barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku. Polres Jepara for diswayjateng. -arief pramono/diswayjateng.id-
JEPARA, diswayjateng.id - Lagi-lagi judi online membawa petaka. Kali ini dialami Khoirul Anam, warga Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Karena kecanduan judi online jenis slot, pria berusia 47 tahun itu terjerumus berbuat kriminal. Tragisnya lagi, ia nekat mencuri 9 sepeda motor buat modal judi online.
Kasus tersebut terungkap usai Polres Jepara menerima laporan sejumlah korban yang mengaku kehilangan sepeda motor pada Sabtu 3 Agustus 2024 lalu. Laporan itu dibuat oleh korban Liana Rahmawati (23) warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
BACA JUGA:Peringati HUT ke-475, Pj Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
Motor korban yang dicuri pelaku, saat terparkir di sebuah rumah di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara. Saat itu, kondisi kunci motor masih menempel.
Pelaku memanfaatkan kondisi ini. Anam berhasil menggondol Vario bernomor polisi K 5062 BBC. Dari fakta kejadian itu, Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan.
Dari upaya penyelidikan polisi, ternyata motor korban yang hilang dijual melalui media sosial facebook. Polisi pun bergerak dan mengatur strategi untuk memastikan motor tersebut milik korban yang dicuri orang.
Satreskrim Polres Jepara mengajak penjual untuk bertemu dan bertransaksi membeli sepeda motor di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Motor tersebut ternyata sudah berpindah ke beberapa orang hingga sampai ke Kota Demak.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim APK Yorisa Prabowo mengatakan, penelusuruan yang dilakukan polisi, diketahui ternyata penjual pertama adalah Anam, pelaku yang mencuri sepeda motor di Bapangan Jepara.
"Pelaku dibekuk di rumahnya pada Selasa 3 September 2024 siang," ujar AKP Yorisa saat konferensi pers di ruang gelar perkara Mapolres Jepara, Rabu 25 September 2024.
Pelaku Residivis Dua Kali Dipenjara
Menurut Yorisa, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pelaku juga sudah dua kali mendekam di penjara. Pencurian sepeda motor pertama kali dilakukan pelaku pada tahun 2019 lalu.
Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, kali ini tersangka telah mencuri 9 sepeda motor. Adapun motif pencurian ini karena kencanduan judi online slot.
BACA JUGA:Keren, UPS Tegal Teken MoU dengan Unisnu Jepara
“Setiap satu unit sepeda motor dijual 1,2 juta rupiah hingga 2 juta rupiah kepada pembeli. Tersangka kini disangkakan polisi dengan Pasal 362 KUHP," terang AKP Yorisa.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku berupa sepeda motor Vario, Mio dan Beat. Pria asal Jakarta Utara ini mengaku memilih motor matik untuk dicuri karena lebih mudah dijual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: