KPU Semarang Gandeng KAP, Dana Kampanye Paslon Akan Diaudit

KPU Semarang Gandeng KAP, Dana Kampanye Paslon Akan Diaudit

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini akan menggandeng Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit dana kampanye --

SEMARANG, diswayjateng.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit seluruh dana kampanye dari Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. KPU Kota Semarang sendiri sampai saat ini masih berkoordinasi dengan paslon, untuk besaran dakam yang akan digunakan. 

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menghimbau untuk semua paslon harus memberikan laporan dana awal kampanye. Untuk besaran dana kampanye harus sesuai dengan regulasi yang ada dan untuk jumlah dana yang akan digunakan bermacam-macam.

"mulai besok akan dirapatkan, dan kita masih berkoordinasi dengan paslon untuk besaran dana kampanye nantinya KPU akan menggandeng KAP untuk mengaudit seluruh dana kampanye baik itu dari perorangan", kata Zaini, Selasa 24 September 2024.

Selain bekerjasama dengan KAP, KPU Kota Semarang bekerjasama dengan perbankan untuk membuat rekening kampanye sendiri. "mereka  sudah kita berikan surat untuk membuat rekening dana kampanye, jadi semua dana terkumpul direkening tersebut", tambah Zaini. 

BACA JUGA:Pilkada 2024 Kota Semarang, Dua Paslon Deklarasikan Pemilu Damai

BACA JUGA:Ricuh Pilkada Kabupaten Pekalongan, 11 Pendukung Paslon Terluka hingga Kuasa Hukum Angkat Bicara

Pada Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan di Hotel Patra Semarang ini, KPU Kota Semarang berharap untuk ada komitmen bersama antara paslon, partai pengusung, simpatisan dan seluruh tim kampanye untuk bisa melakukan kampanye secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.

Dalam pemilihan tempat kampanye, KPU Kota Semarang sudah mendapatkan surat dari Pemerintah Kota Semarang untuk lokasi yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan kampanye. "kami sudah mendapatkan surat dari Pemerintah Kota Semarang untuk lokasi yang boleh dan tidak dibolehkan untuk berkampanye", ucap Zaini. 

Diamana lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye seperti tempat ibadah, kantor pemerintahan, area pendidikan instansi pemerintah seperti TNI dan Polri. Sedangkan yang diperbolehkan balai kelurahan yang jauh dari area administrasi dan lapangan. 

BACA JUGA:KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang

Zaini menambahkan, sampai saat ini KPU Kota Semarang masih menyusun rangkaian debat pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Semarang dan direncakan akan berlangsung selama masa kampanye. "debat rencana akan diselenggarakan tiga kali yang akan dilaksanakan selama masa kampanye pada akhir Oktober hingga awal November", jelas Zaini.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: