3 Bakal Pasangan Calon Wali Kota Tegal Dinyatakan Memenuhi Syarat

3 Bakal Pasangan Calon Wali Kota Tegal Dinyatakan Memenuhi Syarat

BERITA ACARA - KPU Kota Tegal menyerahkan Berita Acara Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Dokumen kepada Bawaslu Kota Tegal. --

DISWAYJATENG.ID, TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menyatakan tiga Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal memenuhi syarat administrasi. Hasil penelitian administrasi dokumen diserahkan kepada Liaison Officer (LO) dan Admin Silon masing-masing Bakal Pasangan Calon di Aula Kantor KPU Kota Tegal.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno dan dihadiri Anggota KPU Kota Tegal, Sekretaris KPU Kota Tegal Andi Budi Harjanto, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal Sukristo, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal Budi Saptaji.

BACA JUGA:HUT PMI, Pengelola PLTU Batang Terima Penghargaan Kemanusiaan

Ketiga Bakal Pasangan Calon tersebut yaitu Edy Suripno-Akhmad Satori didaftarkan PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gelora. Dedy Yon Supriyono-Taszkiyyatul Muthmainnah yang didaftarkan PAN, PKB, Gerindra, PPP, dan PBB, serta Faruq Ibnul Haqi-Ashim Adz Dzorif Fikri yang didaftarkan Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, dan PSI.

“Setelah kami melakukan verifikasi dokumen, klir, semua memenuhi syarat,” kata Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Moh Mansyur Syariffudin. 

BACA JUGA:KAI Daop 4 Siap Operatori Jalur Tawang-Tanjung Emas Semarang

Tahapan selanjutnya adalah tanggapan masyarakat. KPU Kota Tegal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi hasil penelitian dokumen Bakal Pasangan Calon tersebut mulai dari 15-18 September. Jika ada tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Tegal akan melakukan klarifikasi ke Bakal Pasangan Calon yang ditanggapi.

Klarifikasi diagendakan 15-21 September. Setelah itu, KPU Kota Tegal akan melaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut yang dijadwalkan 22 dan 23 September. “Kami berharap LO dan Admin Silon tetap mengikuti informasi di website KPU Kota Tegal,” ujar Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno dalam sambutannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: