Dinas Perkim Kabupaten Tegal Kawal Pendaftaran Ukur PSU

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Kawal Pendaftaran Ukur PSU

KAWAL - Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perkim akan mengawal proses pendaftaran ukur hingga terbitnya peta bidang PSU.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Paska paparan yang sempat dilakukan 3 pengembang terkait penyerahan Prasarana Sarana Utiitas ( PSU) Perumahan. Dinas Perkim Kabupaten Tegal bakal melangkah untuk  mengawal proses  pendaftatan ukur  peta bidang ke kantor ATR/BPN.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui  Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, sebelumnya 3 pengembang yakni Perumahan Griya Sakinah 3 Slawi Kulon, peruamhan Pantavin Pacul dan  Griya Mutiara Dika Pacul. Mengajukan proses pemaparan untuk penyerahan PSU ke  Pemkab Tegal  melalui Dinas Perkim.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Suap, Polres Batang Tangkap Mantan Camat Blado

" Proses pemaparan sudah dilakukan oleh ke tiuga pengembang perumahan tersebut. Kini  dilanjutkan dengan pendaftaran ukur ke kantor ATR/BPN untuk menentukan peta bidang," ujarnya, Selasa (17/9/2024).

Usai peta bidang diterbitkan oleh kantor ATR/BPN, dilanjutkan dengan proses penyerahan PSU. Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan upaya persuasif menagih komitmen  pengembang aktif untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal. "Bila nantinya juga belum ada respon dari pengembang aktif, kami  akan menunda pengesahan ajuan site plan," cetusnya.

BACA JUGA:Dispangtan Salatiga Hanya Terima 50 Dosis Vaksin Rabies dari Provinsi

Site plan adalah salah satu hal penting yang wajib dibuat sebelum seorang memutuskan untuk membangun rumah atau bangunan lainnya. Biasanya, gambar site plan dipakai oleh pengembang properti sebelum pembangunan dimulai. Bagi pembeli, site plan juga sangat berguna karena bisa melihat perencanaan yang akan dilakukan pengembang sehingga merasa yakin.

Dalam surat teguran pertama, ditanda tangani langsung oleh sekda. " Kami juga telah  berupaya melayangkan teguran kedua setelah tenggat 14 hari. Dan kami berinisiatif mengundang mereka secara tatap muka.

BACA JUGA:Kajari Salatiga Periksa 10 Saksi, Kasus Apa?

Langkah ini ditempuh sebagai media menggugah komitmen  para pengembang," ungjkapnya. Tahun  2024 ini, Dinas Perkim Kabupaten Tegal telah menargetkan 50 pengembang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: