Cara Melaporkan Pinjol Sebar Data secara Langsung

Cara Melaporkan Pinjol Sebar Data secara Langsung

cara melaporkan pinjol sebar data--foto gridfame

Cara Memastikan Pinjol Legal dan Ilegal

Untuk mencegah tindakan penipuan, kalian perlu memastikan apakah pinjol yang dipilih sudah Legal atau belum. Hal ini dikarenakan kalian bisa melaporkan pinjol ilegal terlebih dahulu sebelum memakainya.

Gunakan tips melaporkan pinjol sebar data ke jalur hukum. Dari peraturan KUHP Pasal 368, pinjol bisa dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan denda 1 miliar. Selain itu, instansi terkait juga akan ditutup karena tidak memenuhi standar yang digunakan OJK.

BACA JUGA:4 Cara Efektif Mengatasi Pinjol Sebar Data Pribadi

Ketika membutuhkan dana cepat, lebih disarankan untuk memakai layanan pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Selain aman, kalian juga akan dibebani dengan bunga yang sangat kecil. 

Metode sebar data yang dilakukan pinjol untuk mengancam nasabahnya. Jika nasabah tidak segera membayar pinjaman, maka pinjol akan terus mengancam sampai ketakutan. Kondisi ini sudah termasuk pencemaran nama baik sehingga harus ditindaklanjuti secara langsung.

Untuk melihat informasi pinjol, cukup gunakan nomor WA resmi OJK yaitu 081157157157. Nomor tersebut merupakan Bot dari OJK yang membantu pengaduan nasabah di Indonesia. Caranya dengan mengetik nama asli instansi tersebut.

Demikian beberapa informasi mengenai tips melaporkan pinjol sebar data secara langsung yang bisa kalian ajukan saat data kalian tidak aman. Semoga bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: