8 Pinjol Langsung Cair Modal KTP
aplikasi pinjol langsung cair modal ktp--foto jalan tikus
Selain layanan paylater, aplikasi ini juga menawarkan pinjaman tunai hingga Rp30 juta yang dapat kalian ajukan dengan modal KTP saja. Suku bunga Kredivo cukup ringan mulai 2,6% per bulan dengan pilihan jangka waktu kredit mulai dari 3,6,12, dan 18 bulan.
5. Tunaiku
Tak perlu kalian bertele-tele menunggu proses survey dari pihak bank karena Tunaiku melayani peminjaman dana yang bisa diajukan dengan KTP. Cukup lewat aplikasi saja kalian dapat mengajukan pinjaman tunai dengan limit hingga Rp20 juta. Suku bunga Tunaiku dipatok 1,49% per bulan dengan pilihan tenor yang dapat dipilih mulai dari 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan dan 20 bulan.
6. Akulaku
Tidak perlu menyiapkan dokumen fisik untuk memperoleh pinjaman lewat aplikasi ini. Akulaku nawarin kredit konsumen dan juga pinjaman tunai langsung cair hanya dengan foto KTP. Kalian dapat mengakses pinjaman tunai Akulaku dengan plafon hingga Rp15 juta dan bunga 0,5% per bulan. Sedangkan urusan jangka waktu pinjaman, bisa kalian pilih secara bulanan mulai dari 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
BACA JUGA:Ini dia 5 Daftar Aplikasi Pinjol Langsung Cair Tanpa Ribet dan Punya Limit Besar
7. Dana Rupiah
Selanjutnya ada aplikasi Dana Rupiah yang memungkinkan kalian mengajukan pinjaman hingga Rp10 juta dengan pilihan tenor sampai 12 bulan. Layanan pinjaman ini mematok suku bunga mulai dari 1,95% per bulan dan tergolong rendah di kelasnya.
8. Dana Bijak
Berikutnya ada aplikasi Dana Bijak yang juga memungkinkan kalian memperoleh pinjol langsung cair modal KTP. Aplikasi ini termasuk fintech terdaftar OJK sehingga aman untuk digunakan kapan saja dan dimana saja. Layanan ini cocok buat kalian yang membutuhkan pinjaman tanpa agunan dengan plafon mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Sementara itu untuk tenor nya bisa kalian pilih mulai dari 30 hari hingga maksimal 90 hari.
Demikian beberapa informasi mengenai daftar aplikasi pinjol langsung cair modal KTP yang bisa kalian pilih sesuai dengan kebutuhan. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: