Cara Memeriksa Nama di SLIK OJK dan Persyaratannya
Cara Memeriksa Nama Di SLIK OJK Terbaru Beserta Persyaratannya-Tangkapan layar diswayjateng.id-
- Paspor yang masih berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA).
BACA JUGA:9 Pinjol Tanpa SLIK OJK, Aman dan Cepat Cair
Ketentuan Cek Nama di SLIK OJK untuk Debitur yang Telah Meninggal
Untuk memeriksa informasi skor kredit debitur yang telah meninggal, diperlukan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari ahli waris yang berkewarganegaraan Indonesia.
- Paspor yang masih berlaku untuk ahli waris Warga Negara Asing (WNA).
- Dokumen asli yang menunjukkan riwayat kematian debitur.
- Dokumen asli yang membuktikan hubungan antara debitur dan ahli waris.
Ketentuan Cek Nama di SLIK OJK untuk Badan Usaha
Pengecekan skor kredit untuk badan usaha memiliki syarat yang berbeda dibandingkan dengan debitur perorangan. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk memeriksa nama badan usaha di SLIK OJK:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perwakilan badan usaha yang berkewarganegaraan Indonesia.
- Paspor yang masih berlaku untuk perwakilan badan usaha berkewarganegaraan asing (WNA).
- Akta Pendirian Badan Usaha.
- Dokumen terbaru mengenai Perubahan Anggaran Dasar.
Cara Cek Nama di SLIK OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: