Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? Ini Penjelasannya

Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? Ini Penjelasannya

benarkah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar--foto beritasatu.com

DISWAY JATENG.ID - Benarkah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Pinjaman online saat ini menjadi alternatif masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah. Namun, jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal apakah boleh tidak dibayar? 

Pengajuan pinjaman disuatu layanan seringkali dijadikan pilihan tepat ketika sedang terdesak oleh kebutuhan, tetapi penggunaan layanan yang tidak resmi dapat membuat kalian memiliki masalah baru, tetapi benarkah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar? 

Mungkin jika secara hukum memiliki tanggung jawab utang tentunya wajib membayarnya hingga lunas. Tetapi ada sebagian orang yang mengatakan utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar, benarkah? Sebab layanan ini belum resmi dan tidak terdaftar di OJK. 

Lalu, benarkah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

BACA JUGA:50+ Daftar Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar Terbaru 2024, Aman dari Kejaran DC Lapangan

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal 

Dengan demikian, ciri-ciri pinjol ilegal yaitu tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK, sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK. Hal ini sebagaimana diatur di dalam POJK 10/2022. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam POJK 10/2022 tidak dikenal dengan istilah pinjol, melainkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (“LPBBTI”).

Pada prinsipnya, pinjol dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Pinjol harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian. Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 yang menegaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.

BACA JUGA:Apakah Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar? Ini Penjelasannya

Bagi penyelenggara pinjol yang tidak menaati ketentuan di atas bisa dikenai sanksi administratif berupa:

  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Peringatan tertulis
  • Pencabutan izin.

Sanksi administratif tersebut bisa disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara.

Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: