Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? Ini Penjelasannya
benarkah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar--foto beritasatu.com
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, benarkah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol, terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana.
Apabila dicermati dalam POJK 10/2022, layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana. Sementara, penyelenggara pinjol berperan untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya. Sementara, perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan sebagainya.
Dalam artikel yang sama dijelaskan bahwa konsekuensi dari perjanjian bisa dibatalkan tersebut yaitu dalam keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat. Karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
BACA JUGA:Apakah Benar Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar? Kenali Ciri-cirinya, Berikut Penjelasannya
Lebih lanjut, dalam artikel Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjol yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan. Hal ini karena penyelenggara pinjol yang berstatus tidak berizin tidak berwenang untuk bertindak (handeling onbevoegheid) sehingga menyebabkan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi dapat dibatalkan.
Jadi menjawab pertanyaan, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjol ilegal.
Agar selanjutnya tidak ada lagi terjebak pinjaman di pinjol ilegal, terdapat daftar pinjol berizin dari OJK yang bisa kalian akses di Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK. Dari laman tersebut kalian bisa mengetahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin. Apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.
Itulah beberapa informasi seputar pertanyaan mengenai benarkah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar? yang perlu kalian ketahui dan pahami. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: