7 Aturan Terbaru Pinjol Menurut OJK

7 Aturan Terbaru Pinjol Menurut OJK

aturan terbaru pinjol 2024--foto palembang ekspres

3. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjol. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

4. Tidak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

BACA JUGA:7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 Resmi dari OJK Berlaku Mulai 1 Januari, Bunga dan Denda Turun

5. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan terbaru pinjol 2024. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025. 

6. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan terbaru pinjol 2024 tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, DC atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

BACA JUGA:7 Aturan Pinjol Terbaru Menurut OJK 2024 dengan Bunga dan Biaya Rendah, Dilarang Pinjam Lebih dari 3 Platform

7. Kontak Darurat Bukan Untuk Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak bisa dihubungi, bukan untuk menagih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: