Risiko Gagal Bayar Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya

Risiko Gagal Bayar Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya

Ketahui Resiko Gagal Bayar Pinjol Ilegal Dan Cara mengatasinya-Tangkapan layar diswayjateng.id-

Pinjol yang legal dan terdaftar di OJK wajib mematuhi regulasi yang ada, dan OJK hanya memberikan izin untuk akses kamera, mikrofon, dan lokasi.

3. Risiko Gagal Bayar Pinjol Ilegal

Ketika Anda meminjam uang melalui pinjol, selalu ada risiko yang menyertainya. Selain risiko tidak dapat membayar pinjol ilegal, ada juga risiko terkait pinjol yang legal.

4. Bunga dan Denda yang Menggila

Pinjol ilegal umumnya menawarkan suku bunga dan denda yang sangat tinggi, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika Anda memiliki pengalaman dengan pinjol legal, Anda akan mengetahui bahwa pinjol yang terdaftar dan berizin OJK menetapkan bunga maksimal 0,8% per hari, dan denda dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.

5. Tidak Ada Ancaman Penjara

Banyak peminjam mungkin bertanya-tanya, apakah tidak membayar pinjol bisa berujung pada penjara? Menurut informasi dari PID Polda Kepri, saat ini belum ada ancaman penjara bagi peminjam yang tidak mampu membayar pinjol.

Hukuman terberat yang mungkin dihadapi adalah penyitaan aset, dan Anda tidak akan dapat meminjam lagi dari pinjol ilegal atau lembaga perbankan.

BACA JUGA:5 Bahaya Pinjol Data Busuk Bisa Bikin Rugi

Cara Mengatasi Masalah Gagal Bayar Pinjaman Online Ilegal  

Apa yang sebaiknya dilakukan jika Anda tidak dapat membayar pinjaman online ilegal? Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah gagal bayar pinjol ilegal, berdasarkan informasi dari AFPI dan OJK:

1. Melaporkan kepada Pihak Berwenang  

Jika Anda mengalami teror atau ancaman yang mengganggu, segera laporkan kepada pihak berwajib atau kepolisian. Anda berhak untuk melaporkan pinjol ilegal karena mereka beroperasi di luar hukum, dan tindakan penagihan yang mengancam jiwa adalah pelanggaran hukum.

2. Tidak Perlu Membayar Utang Pinjol Ilegal  

Karena pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum, jika Anda sudah menjadi korban, disarankan untuk tidak membayar utang kepada mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: