7 Bahaya Penggunaan Pinjol Ilegal yang Semakin Marak

7 Bahaya Penggunaan Pinjol Ilegal yang Semakin Marak

bahaya penggunaan pinjol ilegal --foto bri

Praktik ini bukan hanya pelanggaran privasi yang serius, tetapi juga bentuk intimidasi dan pelecehan yang bisa mencoreng nama baik dan reputasi peminjam. 

3. Bunga yang Tidak Masuk Akal

Bahaya penggunaan pinjol ilegal berikutnya yaitu bunga pinjaman yang jumlahnya tidak wajar. Pinjol ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Adapun bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya berkisar mulai dari 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

Jika kalian menemukan pinjol yang menawarkan suku bunga 0,88% per bulan, maka itu masih dalam taraf aman. Namun, jika hitungan bunganya per hari melebihi jumlah yang disebutkan, maka itu termasuk kategori pinjol ilegal.

BACA JUGA:Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya

4. Ketidak Jelasan Biaya Administrasi

Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yaitu biaya administrasi yang tidak jelas. Pinjol tidak resmi biasanya membebankan biaya administrasi yang melebihi batas biaya administrasi dari lembaga keuangan legal.

5. Penyalahgunaan Data Pribadi

Saat mengajukan pinjaman dana secara online, biasanya kalian akan diminta untuk memberikan data pribadi. Ada risiko data pribadi kalian jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.

6. Tidak ada Perlindungan Hukum

Mengingat pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, maka sebagai debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi. Pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya tidak memiliki perlindungan data pribadi yang memadai. Hal ini bisa meningkatkan risiko data pribadi kalian disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:4 Tips Jitu Menghindari Teror Pinjol Ilegal yang Meresahkan

7. Memberikan Teror

Pinjol ilegal tidak segan-segan memberikan teror dengan menyebarkan fitnah hingga pelecehan seksual kepada nasabah yang tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: