Tim Penilai Uji Petik Kinerja PTSP dan PPB Kota Tegal

Tim Penilai Uji Petik Kinerja PTSP dan PPB Kota Tegal

UJI PETIK - Uji Petik Nomine Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kota Tegal dibuka di Gedung Adipura, Komplek Balai Kota Tegal.Foto:Meiwan Dani R/diswayjateng.disway.id--

Dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha di Kota Tegal, khususnya dalam pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Pemerintah Kota Tegal telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kota Tegal Tahun 2023-2043. 

BACA JUGA:TMMD Sengkuyung Tahap III di Kabupaten Pemalang Resmi Ditutup

Tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Wali Kota tersebut, RDTR untuk seluruh wilayah kecamatan di Kota Tegal terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Sehingga Dokumen KKPR dapat terbit secara otomatis atau tanpa perlu verifikasi dan tanpa biaya. Ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam memberikan kemudahan berinvestasi di Kota Tegal. 

Pj Wali Kota berharap potret kinerja hari ini dapat dijadikan pedoman dalam peningkatan layanan investasi ke depan. Menurutnya, penghargaan bukanlah tujuan akhir, tetapi sebagai sarana dalam meningkatkan semangat dan motivasi dalam mengoptimalkan layanan kepada masyarakat. Pj Wali Kota berpesan membangun kerja sama dan budaya melayani.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Pemalang Latihan dan Sosialisasi Bencana Alam

Kemudian, menghilangkan ego sektoral antar-Perangkat Daerah dan instansi, tunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tegal hadir memberikan pelayanan publik yang prima dan terbaik bagi masyarakat. “Terus update dan ciptakan inovasi-inovasi layanan yang semakin memberikan kemudahan bagi Masyarakat,” ucap Pj Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: