7 Aturan Baru Pinjol Menurut OJK, Terkait Bunga, Denda dan Penagihan

7 Aturan Baru Pinjol Menurut OJK, Terkait Bunga, Denda dan Penagihan

Kenali 7 Aturan Baru Pinjol 2024 Menurut OJK: Bunga, Denda, Dan Penagihan-Tangkapan layar diswayjateng.id-

DISWAYJATENG.ID - 7 aturan baru pinjol 2024 menurut OJK: bunga, denda, dan penagihan. Regulasi mengenai transaksi Pinjaman Online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending terus diperbarui untuk meningkatkan perlindungan bagi nasabah.

7 aturan baru pinjol 2024 menurut OJK: bunga, denda, dan penagihan. Aturan terbaru ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada 10 November 2023.

Tingginya kasus pinjaman online ilegal dan praktik penagihan yang tidak etis oleh oknum debt collector telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, ada 7 aturan baru pinjol 2024 menurut OJK: bunga, denda, dan penagihan.

OJK terus memantau situasi ini dan sebagai langkah untuk mengatasinya, mereka baru saja merilis regulasi terbaru terkait fintech P2P lending atau pinjol. Simak 7 aturan baru pinjol 2024 menurut OJK: bunga, denda, dan penagihan.

7 aturan baru pinjol 2024 menurut OJK: bunga, denda, dan penagihan. Aturan ini mencakup batasan jumlah platform pinjol, tingkat bunga dan biaya lainnya, serta larangan penagihan oleh debt collector. Yuk simak ulasan ini yang dirangkum dari berbagai sumber dan baca sampai selesai ya!

BACA JUGA:Waspada Galbay! 6 Pinjol Ini Punya DC Lapangan

Berikut ini 7 aturan baru pinjol 2024 menurut OJK: bunga, denda, dan penagihan :

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah telah menetapkan batasan bunga untuk pinjaman online. Hal ini tercantum dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) serta Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023.

Dalam SE OJK terbaru, bunga untuk peer to peer lending (P2P) kini diatur oleh OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol menjadi antara 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas maksimum bunga harian pinjol sebesar 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara mencakup tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya tersebut, serta biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan bunga untuk pinjaman online (pinjol) yang digunakan untuk konsumsi jangka pendek, yaitu kurang dari satu tahun, ditetapkan sebesar 0,3% per hari kalender dari total dana yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Ketentuan ini akan berlaku selama satu tahun mulai 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan aturan mengenai denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, denda keterlambatan akan mencapai 0,1% per hari pada tahun 2024, dan akan menurun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: