60 Penyandang Disabilitas di Kota Tegal Dapat Bantuan Sembako

60 Penyandang Disabilitas di Kota Tegal Dapat Bantuan Sembako

BANTUAN SEMBAKO — Kepala Dinsos Kota Tegal Bajari menyerahkan bantuan sembako untuk penyandang disabilitas di Kantor Dinsos.Foto:K Anam S/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, TEGAL - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal memberikan bantuan berupa paket sembako untuk 60 penyandang disabilitas berat atau ganda yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan telah diverifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Dinsos Bajari di Kantor Dinsos, Jalan Sipelem.

Usai menyerahkan bantuan sembako, Bajari mengatakan, pemberian bantuan sembako bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan permakananan penyandang disabilitas berat atau ganda di Kota Tegal. Selain itu, meningkatkan peran Pemerintah Kota Tegal dalam penanganan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas ganda atau berat.

BACA JUGA:HUT ke-63 Pramuka, 6 Orang Kota Tegal Dapat Penghargaan Lencana Pancawarsa

Pemberian bantuan paket sembako tersebut merupakan wujud dari Pemerintah Daerah hadir dalam penangaan penyandang disabilitas. Meski volume dan intensitas serta jumlah yang dilayani belum maksimal, ini merupakan bagian proses pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas di luar panti yang berada di wilayah Kota Tegal melalui Dinsos. 

“Sehingga dapat meringankan beban keluarga dan penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan pokoknya,” kata Bajari didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Sosial Sri Hartati.

BACA JUGA:Sebabkan Gangguan Mental, Dr Tafakurrozak Kecam Tindakan Perundungan

Bajari menyampaikan, sebagai warga negara Indonesia kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang disabilitas adalah sama dengan warga negara lainnya. Karena itu, peningkatan peran para penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya. 

Diantara jenis penyandang disabilitas adalah penyandang disabilitas ganda atau berat yang karena kondisi fisik maupun mental mengalami hambatan dalam menjalankan peran dan fungsi sosial. Fungsi sosial yang terganggu adalah fungsi dalam menjalankan aktivitas sosial, melakukan pekerjaan rumah tangga, melakukan aktivitas pekerjaan dan aktivitas sehari-hari. 

BACA JUGA:Alumni SMA Negeri 1 Tegal Siap Kawal dan Dampingi Kasus Dokter Muda yang Diduga Korban Perundungan

Penyandang disabilitas ganda atau berat pada dasarnya hanya mampu rawat dan tidak memiliki kemampuan dalam kemandiriannya. Untuk dapat memenuhi kebutuhannya, penyandang disabilitas ganda atau berat hanya terpaku pada pengasuhan, perawatan, atau bantuan keluarga serta lingkungan sekitar untuk memenuhi segala kebutuhan baik itu kebutuhan pokoknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: