Terjebak Pinjol Ilegal? Lakukan Cara Ini Dijamin Ampuh
Terjebak Pinjol Ilegal? Simak Lakukan Cara Ini Dijamin Ampuh-Tangkapan layar diswayjateng.id-
5. Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan pihak kepolisian
Jika pinjaman online tersebut ilegal, segera laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak berwenang lainnya untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan. Jika tidak mampu membayar, ajukan permohonan keringanan seperti pengurangan bunga atau perpanjangan waktu.
BACA JUGA:8 Cara Mengatasi Lilitan Utang Pinjol
Cara Menghindari Jebakan Pinjaman Online Ilegal
- Bedakan antara fintech lending yang legal dan pinjaman online ilegal.
- Periksa legalitas izin pinjaman online melalui OJK dengan menghubungi 157 atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
- Gunakan aplikasi resmi.
- Waspadai modus pinjaman online ilegal yang menggunakan nama atau logo mirip fintech lending yang legal.
- Jangan klik tautan yang dikirim oleh pinjaman online ilegal melalui SMS, WhatsApp, email, atau media komunikasi lainnya.
- Pinjaman online yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi tanpa persetujuan konsumen dan hanya boleh mengakses fitur seperti Kamera, Mikrofon, dan Lokasi.
BACA JUGA:Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak
Demikian ulasan, mengenai terjebak pinjol legal? simak lakukan cara ini dijamin ampuh. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat terbebas dari jeratan pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online, pastikan bahwa penyedia layanan tersebut terdaftar dan resmi di OJK. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: