Cara Pemutihan Blacklist di SLIK OJK dengan Mudah

Cara Pemutihan Blacklist di SLIK OJK dengan Mudah

cara pemutihan blacklist di slik ojk --foto ayojakarta

1. Datangi Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 

Setelah mengantongi surat lunas, kalian bisa mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang tersebut. Setelah itu, OJK akan mulai memproses perubahan skor kredit kalian.

Lantas, berapa lama proses pemutihan SLIK OJK dengan cara ini? Prosesnya memakan waktu hingga 24 bulan.

2. Cek SLIK OJK secara Berkala

Setelah melunasi semua utang yang menunggak, kalian bisa memantau status kredit secara berkala. Cara cek BI checking pun mudah bisa dilakukan secara daring lewat laman https://idebku.ojk.go.id.

Jika sudah melunasi semua utang yang tertunggak, mintalah surat keterangan lunas bank. Meski biasanya tanpa diminta pun bank akan menerbitkan surat tersebut.

3. Melunasi Semua Utang

Tips pemutihan SLIK OJK berikutnya yaitu dengan melunasi semua utang yang masih menunggak. Seperti disebutkan di atas, status riwayat kredit buruk tidak akan hilang otomatis meski sudah lewat 60 bulan. Satu-satunya cara untuk memperbaiki skor kredit yaitu dengan melunasi semua utang yang masih menunggak.

BACA JUGA:Begini Syarat dan Cara Mudah Cek BI Checking atau SLIK OJK Via Online Maupun Offline

Penyebab nasabah masuk dalam daftar hitam SLIK OJK pun ditentukan oleh sejumlah faktor, seperti:

  • Terlalu banyak mengambil pinjaman
  • Bank menyita benda yang kita gunakan sebagai jaminan pinjaman
  • Kabur tanpa membayar utang
  • Gagal bayar
  • Menunggak kredit selama berbulan-bulan
  • Terlambat membayar cicilan hingga menyebabkan penumpukan utang

Meski begitu, tidak semua nasabah dengan kasus kredit menunggak langsung masuk daftar hitam SLIK OJK, tetap ada skala penilaian yang dikenal dengan skor kredit.

Itulah beberapa informasi seputar tips pemutihan SLIK OJK beserta berapa lama blacklist BI checking / SLIK OJK yang perlu kalian ketahui dan perhatikan. Semoga bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: