9 Tips Mengatasi Teror Pinjol di WhatsApp

9 Tips Mengatasi Teror Pinjol di WhatsApp

cara mengatasi teror pinjol--

DISWAY JATENG- Cara mengatasi teror pinjol. Pinjaman online menjadi salah satu pilihan terbaik untuk mengatasi permasalahan keuangan anda, namun jika pengguna tidak bijak dalam menggunakannya maka bisa saja menjadi masalah baru. 

Misalnya ditagih oleh debt collector, debt collector akan melakukan berbagai cara untuk melakukan penagihan hingga peneroran. Namun anda tak perlu panik karena ada beberapa cara mengatasi teror pinjol yang bisa anda lakukan dengan tepat.

Peneroran pinjaman online merupakan tindakan penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak etis dan melanggar hukum. Tindakan ini seringkali dilakukan oleh debt collector dari pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Oleh sebab itu anda perlu mengetahui cara mengatasi teror pinjol dengan tepat.

Berikut ini akan kami beritahu berbagai cara mengatasi teror pinjol yang wajib anda ketahui, yuk simak ulasannya dibawah ini.

BACA JUGA:8 Tips Ampuh Mengatasi Teror Pinjol, Dijamin Kapok

Mengapa Teror Pinjaman Online Terjadi?

  1. Pinjaman Onlne Ilegal: Sebagian besar kasus teror pinjaman online dilakukan oleh pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Mereka cenderung menggunakan cara-cara yang lebih agresif untuk mendapatkan uang.
  2. Tekanan untuk Melunasi Utang: Debt collector akan melakukan segala cara untuk membuat nasabah merasa tertekan dan segera melunasi utangnya.
  3. Minimnya Pengawasan: Kurangnya pengawasan terhadap pinjaman online ilegal membuat mereka semakin berani melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Tips Mengatasi Teror Pinjol di WhatsApp

  1. Tetap Tenang: Mengatasi teror pinjol pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan jangan panik. Panik hanya akan membuat Anda semakin tertekan dan sulit berpikir jernih.
  2. Kumpulkan Bukti: Simpan semua bukti-bukti teror yang Anda terima, seperti screenshot pesan WhatsApp, rekaman telepon, atau bukti transfer uang. Bukti-bukti ini akan sangat berguna jika Anda ingin melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
  3. Blokir Nomor: Blokir semua nomor telepon yang mengirimkan pesan atau melakukan panggilan yang mengganggu. Anda juga bisa memblokir akun WhatsApp mereka.
  4. Jangan Berikan Informasi Pribadi: Mengatasi teror pinjol selanjutnya yaitu jangan memberikan informasi pribadi apapun kepada debt collector, seperti alamat rumah, tempat kerja, atau nomor telepon keluarga.
  5. Laporkan ke OJK: Laporkan kejadian ini ke OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia. Anda bisa melaporkan melalui website resmi OJK atau melalui aplikasi OJK Siap.
  6. Laporkan ke Polisi: Jika tindakan teror yang Anda alami sudah sangat mengganggu dan mengancam keselamatan Anda, laporkan ke kepolisian terdekat.
  7. Cari Bantuan Hukum: Konsultasikan masalah ini dengan pengacara untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  8. Jangan Membalas Pesan: Sebaiknya jangan membalas pesan atau panggilan dari debt collector. Membalas pesan hanya akan memperpanjang masalah.
  9. Cari Dukungan dari Orang Terdekat: Ceritakan masalah Anda kepada orang-orang terdekat, seperti keluarga atau teman. Dukungan dari orang-orang terdekat akan sangat membantu Anda melewati masa-masa sulit ini.

Pencegahan Teror Pinjaman online

  1. Pilih Platform yang Legal: Sebelum meminjam uang, pastikan pinjaman online tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  2. Baca Syarat dan Ketentuan: Bacalah dengan seksama syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian pinjaman.
  3. Hindari Platform Ilegal: Waspadai pinjaman online yang menawarkan bunga sangat rendah, proses pencairan cepat, atau tidak meminta data pribadi yang lengkap.
  4. Hati-hati dengan Jebakan: Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar dan cepat.

BACA JUGA:7 Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal dan Legal

Teror pinjaman online merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan. Dengan mengetahui cara mengatasi teror pinjol dan pencegahannya yang ada diatas, Anda dapat melindungi diri dari tindakan kriminal ini. Ingatlah, Anda tidak sendirian. Banyak orang yang mengalami hal yang sama. Jangan ragu untuk mencari bantuan dari pihak berwajib atau lembaga perlindungan konsumen. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: