4 Cara Membuat Pengaduan Penagihan Pinjol Melalui Website AFPI

4 Cara Membuat Pengaduan Penagihan Pinjol Melalui Website AFPI

Waktu penyelesaian pengaduan penagihan pinjol melalui website AFPI-Katadata-

DISWAYJATENG – Pengaduan penagihan pinjol melalui website AFPI sekarang ini sudah digaungkan dan disosialisaikan ke pengguna pinjol dan masyarakat luas lainnya. Pasalnya, perkembangan teknologi finansial (fintech) telah membawa kemudahan dalam hal pinjam-meminjam dana bagi masyarakat. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko, terutama ketika terjadi keterlambatan atau gagal bayar yang berujung pada proses penagihan.

Meskipun penagihan adalah konsekuensi wajar dari pinjaman, penting untuk memahami batasan-batasan praktik penagihan yang sesuai dengan peraturan. Dengan begitu, banyak kasus penagihan pinjol yang tidak sesuai, nasabah bisa mengantisipasi dengan membuat pengaduan penagihan pinjol melalui website AFPI.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan pedoman perilaku yang mengatur tata cara penagihan pinjaman online. Pedoman ini menekankan pentingnya prinsip iktikad baik dalam proses penagihan, baik yang dilakukan langsung oleh perusahaan fintech maupun melalui pihak ketiga atau agen penagihan.

Jika terjadi penagihan kasar dan melanggar aturan, nasabah bisa melakukan pengaduan penagiha  pinjol melalui website AFPI tersebut.

Sayangnya, meski aturan telah ditetapkan, masih terdapat praktik penagihan yang tidak sesuai dan meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami fakta-fakta seputar penagihan pinjaman online, termasuk melakukan pengaduan penagihan pinjol melalui website AFPI.

BACA JUGA:Risiko Gestun Limit Paylater, Jangan Lakukan Jika Tidak Ingin Terjadi

1. Jika tidak Membayar, Pasti Ditagih

Penagihan pasti dilakukan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Jangan pernah menganggap bahwa mengambil pinjaman online tidak akan ditagih. Perusahaan fintech akan melakukan upaya penagihan sesuai ketentuan, dimulai dari pengiriman pesan melalui email atau SMS.

2. Izin Akses Kontak untuk Penagihan

Akses kontak telepon melalui aplikasi yang diunduh peminjam dapat digunakan untuk keperluan penagihan. Namun, penagihan melalui kontak telepon hanya boleh dilakukan ke nomor darurat yang diberikan peminjam saat mengajukan pinjaman.

3. Ketentuan Penagihan ke Tempat

Penagihan secara langsung dengan mendatangi rumah atau kantor diperbolehkan, tetapi hanya jika peminjam menunggak lebih dari 90 hari. Penting dicatat bahwa penagihan tidak boleh melibatkan kekerasan, intimidasi, atau tindakan yang melanggar hukum.

4. Laporan ke BI Checking

Data peminjam yang tidak memiliki iktikad baik dalam melunasi pinjaman akan dilaporkan ke Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking. Informasi terkait BI checking bisa diakses oleh siapapun, termasuk lembaga peminjaman.

Jika menghadapi praktik penagihan yang tidak sesuai aturan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke AFPI. Laporan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan buruk yang bisa terjadi.

BACA JUGA:Penyebab OVO Paylater Tidak Muncul, Begini Cara Mengatasinya

Berikut langkah-langkah untuk membuat laporan pengaduan penagihan pinjol melalui website AFPI.

  1. Kunjungi website AFPI di https://afpi.or.id/
  2. Klik "Laporkan Pengaduan" pada pop-up KOLOM PENGADUAN di bagian bawah laman utama.
  3. Isi formulir pengaduan dengan lengkap, termasuk nama, email, nama platform, deskripsi masalah, dan lampirkan bukti pendukung.
  4. Centang verifikasi "I'm not a robot" dan kirim laporan.

BACA JUGA:5 Alternatif Paylater dengan Bunga Rendah, Salah Satunya bisa Kamu Pertimbangkan

Selain membuat laporan pengaduan penagihan pinjol melalui website AFPI, ada alternatif lain dengan cara pengaduan dapat dikirimkan melalui email ke [email protected] atau melalui telepon di nomor 150 505 (bebas pulsa) pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB.

Penting bagi pengguna layanan fintech untuk memahami hak dan kewajiban mereka.  Tetaplah disiplin membayar untuk menghindari berbagai tindakan penagihan. Namun, jika terjadi praktik penagihan yang tidak sesuai aturan, jangan ragu untuk melaporkannya.

AFPI berkomitmen untuk membantu mengatasi masalah terkait praktik penagihan yang tidak sesuai aturan. Dengan mengajukan pengaduan penagihan pinjol melalui website AFPI, masyarakat turut berperan dalam menjaga integritas industri fintech dan melindungi kepentingan konsumen.

Regulasi yang ketat dan pengawasan yang konsisten dari otoritas terkait juga diperlukan untuk memastikan praktik penagihan yang adil dan manusiawi. Kolaborasi antara regulator, asosiasi industri, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan terpercaya.

Dengan memahami mekanisme pengaduan penagihan pinjol melalui AFPI tersebut, diharapkan debitur dapat menggunakan pinjol dengan bijak, serta regulasi tentang pinjol bisa berjalan dengan baik(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: