Tim Korsik Praja Wibawa Satpol PP Kabupaten Tegal Iringi Pembukaan TMMD Sengkuyung

Tim Korsik Praja Wibawa Satpol PP Kabupaten Tegal Iringi Pembukaan TMMD Sengkuyung

Tim Korsik Praja Wibawa Satpol PP Kabupaten Tegal mengiringi pelaksanaan upacara pembukaan TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun 2024, di Lapangan Desa Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Rabu (24/7).-Yeri Noveli-

KEDUNGBANTENG, DISWAY JATENG - Tim Korp Musik (Korsik) Praja Wibawa Satpol PP Kabupaten Tegal bertindak sebagai pengiring pelaksanaan upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun 2024.

Upacara ini dipusatkan di Lapangan Desa Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Rabu 24 Juli 2024.

Inspektur Upacara Asisten II Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto mewakili Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Kodim 0712 Tegal atas inisiatif pelaksanaan TMMD ini. 

Diharapkan, masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan TMMD tersebut. Baik berupa material maupun sumbangsih tenaga.

BACA JUGA:Puluhan Reklame Tak Berizin Dibredel Satpol PP Kabupaten Tegal

"Sehingga volume fisik jalannya bisa bertambah,” ujar Joko.

Joko juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga semangat gotong royong dan persatuan dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program TMMD ini.

"Mari kita jaga bersama hasil pembangunan TMMD ini. Prasarana yang dibangun merupakan buah dari kerja sama sinergi antara desa dengan TNI-Polri dan juga Pemerintah Kabupaten Tegal serta Provinsi Jawa Tengah," ucapnya.

Anggota Kodim 0712 Tegal, Letda Inf H. Sukri mengatakan, TMMD Sengkuyung Tahap III ini difokuskan pada kegiatan pembangunan prasarana jalan berupa shandseet.

BACA JUGA:Mangkal di Warung Sorga, Lima Wanita Langsung Lari saat Dirazia Satpol PP Kabupaten Tegal

Panjangnya 400 meter, lebar 3 meter, tinggi 0,02 meter dan shandseet ukuran panjang 708 meter, lebar 2,25 meter serta tinggi 0,07 meter.

“Pelaksanaan TMMD ini dimulai pada tanggal 24 Juli sampai 22 Agustus 2024,” kata Sukri.

BACA JUGA:Sediakan Pemandu Lagu, 2 Pemilik Kafe Ditegur Satpol PP Kabupaten Tegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: