Puluhan Reklame Tak Berizin Dibredel Satpol PP Kabupaten Tegal
TURUNKAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal menurunkan paksa reklame yang melanggar aturan.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Puluhan reklame berupa banner dan spanduk yang menempel di tiang listrik dan pohon tepi jalan dibredel petugas Satpol PP Kabupaten Tegal. Reklame itu diturunkan paksa karena disinyalir melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan, penertiban reklame ini mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum) Bab V tentang Tertib Lingkungan, khususnya pasal 20 huruf (a).
Dalam Perda itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, memaku, menempel iklan di dinding, atau di tembok pembatas, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, tiang telpon, rambu-rambu lalu lintas, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.
BACA JUGA:Banyak Pelaku Usaha yang Belum Lengkapi Perizinan, DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini
Hal itu karena dinilai dapat mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan. Sehingga ketika ada reklame yang melanggar aturan tersebut, petugas Satpol PP langsung menertibkan.
"Jumlah reklame yang kami tertibkan sebanyak 35 lembar banner dan spanduk," kata Supriadi yang akrab disapa Andi.
Dia mengungkapkan, reklame yang melanggar aturan itu didominasi banner milik sekolah. Reklame berisikan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu, ada juga yang mempromosikan tempat kursus, makanan, telephon seluller, tempat olahraga dan minuman.
BACA JUGA:Jalan Menuju Guci Kabupaten Tegal Macet, Masyarakat Diminta Bersabar
"Yang kami tertibkan mayoritas yang menempel di pohon dan tiang listrik atau telphon," sambungnya.
Dia mengimbau kepada para pemasang reklame supaya patuh terhadap aturan. Utamanya pada Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau mau pasang reklame sebaiknya jangan di pohon atau tiang listrik maupun telphon. Pasanglah ditempat yang sudah disediakan dan membayar pajak," tutupnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: